Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Palembang, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Akan Segera Disidang

Kompas.com - 26/01/2022, 18:01 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, setelah berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (26/1/2022).

Tak hanya Alex Noerdin, Muddai Madang yang merupakan mantan Bendahara Yyayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan juga Komisrasi Utama PDPDE juga ikut dilimpahkan oleh JPU.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohammad Radyan mengatakan, dalam sidang perdana nanti, dakwaan Alex Noerdin dan Muddai Madang akan dijadikan satu.

Di mana keduanya terlibat dua kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan PDPDE.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Dakwaan kedua tersangka tersebut disatukan karena proses persidangan sendiri berlangsung di Palembang, begitu juga dengan tempat lokasi kejadian.

“Setelah dilimpahkan, kami sekarang sedang menunggu jadwal sidang dari yang akan ditetapkan oleh hakim,” kata Radyan.

Radyan menjelaskan, selain Alex dan Muddai Madang, mereka juga melimpahkan dua tersangka lain yakni Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

“Untuk tersangka ini masing-masing satu dakwaan, karena mereka hanya terlibat kasus korupsi PDPDE saja. Berbeda dengan Alex dan Muddai yang terlibat dua kasus berbeda,” ujarnya.

Proses pelimpahan berkas tersebut diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Cecep Sudrajat.

“Kami akan laporkan dulu ke Majelis untuk menentukan jadwal sidanngnya kapan,” ungkapnya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap di Muba, Jaksa Sebut Anak Alex Noerdin Dapat Fee Proyek Rp 2,6 Miliar

Untuk diketahui, Mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra telah divonis dengan hukuman berbeda pada Rabu (29/12/2022).

Di mana Mukti Sulaiman dihukum 7 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara.

Tak hanya Mukti dan Ahmad Nasuhi, Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin juga divonis 12 tahun penjara karena terlibat korupsi pembangunan masjid.

Selain itu, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani juga dihukum penjara masing-masing selama 11 tahun oleh hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com