Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Ditahan Tanpa Status Hukum, Sopir Ekspedisi Jadi Tersangka Penggelapan Kopi Saset

Kompas.com - 26/01/2022, 17:47 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Arsiman (42) yang pernah ditahan tanpa status hukum di Polsek Tanjung Karang Barat, kini menjadi tersangka dan ditangkap aparat Polres Indragiri Hulu, Riau.

Arsiman tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Indragiri Hulu terkait kasus penggelapan kopi saset.

Arsiman ditangkap di rumahnya di Dusun Pardasuka, Lampung Selatan pada Selasa (25/1/2022) siang.

Baca juga: 3 Pelanggaran Sejumlah Anggota Polrestabes Medan, dari Suap Rp 300 Juta hingga Penggelapan Uang Rp 600 Juta

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan pihaknya telah mengamankan DPO Arsiman di lingkup kerjanya.

Sebelumnya, dia dihubungi anggota Polres Indragiri Hulu untuk diminta membantu mengamankan Arsiman.

"Pada 23 Januari kemarin, kami dapat informasi dari Riau bahwa ada salah satu DPO di wilayah Polres Lampung Selatan, ternyata alamatnya di Dusun Pardasuka, Katibung," kata Hendra saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).

Hendra mengatakan, penangkapan Arsiman berlangsung lancar dan tersangka juga kooperatif.

"Sekarang sudah dibawa ke Riau," kata Hendra.

Berdasarkan surat penangkapan yang diterimanya, Hendra mengatakan, Arsiman adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan atau Pasal 374 KUHP.

Dalam kasusnya, Arsiman diduga menggelapkan 1.800 dus kopi saset merek Luwak White Coffee yang merupakan muatan yang dibawanya pada 20 Desember 2021.

Dalam laporan nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau yang dibuat oleh PT Sindex Express di Polsek Batang Gansal, penggelapan itu terjadi di RM Jawa-Lampung, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal.

"Kasusnya menurut informasi dari Reskrim Mapolres Indragiri Hulu terkait dengan kasus Pasal 374 KUHP. Jadi penipuan dan penggelapan dalam pekerjaan," kata Hendra.

Hendra menuturkan, aparat kepolisian pun sudah mengamankan beberapa barang bukti dan juga tersangka lainnya terkait kasus tersebut.

"Untuk sementara info dari Polres Indragiri Hulu sudah ada barang bukti yang diamankan dan ada beberapa tersangka Pasal 480 KHUP dan yang terlibat didalam kasusnya kini sudah diamankan," kata Hendra.

Pernah ditahan tanpa status hukum

Diketahui, Arsiman pernah mengadu ke LBH Bandar Lampung bahwa dia ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat tanpa status hukum yang pasti.

Arsiman mengadukan bahwa dia telah ditahan selama delapan hari sejak 4-12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat.

LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.

Baca juga: Lima Tahanan yang Kabur di Tanggamus Lampung Ternyata Komplotan Spesialis Pencurian Warung

Menyusul terungkapnya kasus dugaan pelanggaran prosedur itu ke publik, oknum Kapolsek Tanjung Karang Barat, Komisaris Polisi (Kompol) DJS dimutasi.

Pemutasian Kompol DJS ini ditetapkan melalui surat telegram dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno dengan nomor ST/29/I/KEP./2022 per tanggal 14 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com