LAMPUNG, KOMPAS.com - Arsiman (42) yang pernah ditahan tanpa status hukum di Polsek Tanjung Karang Barat, kini menjadi tersangka dan ditangkap aparat Polres Indragiri Hulu, Riau.
Arsiman tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Indragiri Hulu terkait kasus penggelapan kopi saset.
Arsiman ditangkap di rumahnya di Dusun Pardasuka, Lampung Selatan pada Selasa (25/1/2022) siang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan pihaknya telah mengamankan DPO Arsiman di lingkup kerjanya.
Sebelumnya, dia dihubungi anggota Polres Indragiri Hulu untuk diminta membantu mengamankan Arsiman.
"Pada 23 Januari kemarin, kami dapat informasi dari Riau bahwa ada salah satu DPO di wilayah Polres Lampung Selatan, ternyata alamatnya di Dusun Pardasuka, Katibung," kata Hendra saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Hendra mengatakan, penangkapan Arsiman berlangsung lancar dan tersangka juga kooperatif.
"Sekarang sudah dibawa ke Riau," kata Hendra.
Berdasarkan surat penangkapan yang diterimanya, Hendra mengatakan, Arsiman adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan atau Pasal 374 KUHP.
Dalam kasusnya, Arsiman diduga menggelapkan 1.800 dus kopi saset merek Luwak White Coffee yang merupakan muatan yang dibawanya pada 20 Desember 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.