"Kami bersyukur kasus-kasus teror yang terjadi di lapas di Riau, dapat terungkap. Karena itu, kami akan memberikan penghargaan khusunya kepada Pak Kapolda dan Pak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, atas keberhasilan mengungkap kasus teror ini," jelas Reynhard.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran mobil dinas milik Kepala Keamanan Lapas IIA Pekanbaru, Effendi Parlindungan Purba, berhasil diungkap.
Polisi berhasil menangkap 8 orang pelaku.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, para pelaku ditangkap Senin (24/1/2022).
"Delapan pelaku berhasil kita tangkap dalam kasus pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (25/1/2022).
Kedelapan pelaku memiliki masing-masing peran dalam melakukan teror.
Pelaku TTS selaku eksekutor, DG merekrut tim eksekusi, YRP penunjuk lokasi, FS menghubungkan pelaku RS dengan FF, RS otak pelaku, FF menghubungkan RS dengan BH, BH mencari eksekutor, dan RI penunjuk lokasi.
Iqbal menyampaikan, kasus ini diungkap atas kerjasama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan pihak Kantor Kemenkumham Riau.
"Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 hari, para pelaku berhasil ditangkap," kata Iqbal didampingi Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak Silitonga dan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto.
Iqbal mengatakan, para tersangka sengaja membakar mobil dinas pejabat Lapas Pekanbaru.
"Mereka ini sindikat narkoba. Otak pelaku adalah RS yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru," sebut Iqbal.
Pihaknya masih memburu pelaku lainnya. Pelaku yang sedang diburu sudah diketahui identitasnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa botol berisi bensin, dua unit sepeda motor, satu unit handphone, satu helai jaket, satu set alat hisap sabu.
Iqbal menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, kembali menjadi sasaran pelaku teror.