Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pelaku Pembakaran Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru Bakal Dikirim ke Nusakambangan

Kompas.com - 26/01/2022, 08:20 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

"Kami bersyukur kasus-kasus teror yang terjadi di lapas di Riau, dapat terungkap. Karena itu, kami akan memberikan penghargaan khusunya kepada Pak Kapolda dan Pak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, atas keberhasilan mengungkap kasus teror ini," jelas Reynhard.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran mobil dinas milik Kepala Keamanan Lapas IIA Pekanbaru, Effendi Parlindungan Purba, berhasil diungkap.

Polisi berhasil menangkap 8 orang pelaku.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, para pelaku ditangkap Senin (24/1/2022).

"Delapan pelaku berhasil kita tangkap dalam kasus pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (25/1/2022).

Kedelapan pelaku memiliki masing-masing peran dalam melakukan teror.

Pelaku TTS selaku eksekutor, DG merekrut tim eksekusi, YRP penunjuk lokasi, FS menghubungkan pelaku RS dengan FF, RS otak pelaku, FF menghubungkan RS dengan BH, BH mencari eksekutor, dan RI penunjuk lokasi.

Iqbal menyampaikan, kasus ini diungkap atas kerjasama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan pihak Kantor Kemenkumham Riau.

"Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 hari, para pelaku berhasil ditangkap," kata Iqbal didampingi Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak Silitonga dan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto.

Iqbal mengatakan, para tersangka sengaja membakar mobil dinas pejabat Lapas Pekanbaru.

"Mereka ini sindikat narkoba. Otak pelaku adalah RS yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru," sebut Iqbal.

Pihaknya masih memburu pelaku lainnya. Pelaku yang sedang diburu sudah diketahui identitasnya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa botol berisi bensin, dua unit sepeda motor, satu unit handphone, satu helai jaket, satu set alat hisap sabu.

Iqbal menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, kembali menjadi sasaran pelaku teror.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com