Salin Artikel

Otak Pelaku Pembakaran Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru Bakal Dikirim ke Nusakambangan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Otak pelaku teror pembakaran mobil dinas pejabat Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau, akan dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Dia adalah RS, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru.

RS divonis 10 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman 5,8 tahun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga memastikan bahwa RS akan dikirim ke Nusakambangan.

Hal itu disampaikan Reynhard saat menghadiri konferensi pers bersama Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal di Polda Riau di Kota Pekanbaru, Selasa (25/1/2022).

"Sampai saat ini, sudah ratusan (narapidana) yang dikirim ke Nusakambangan. Ini menjadi persoalan juga kenapa? karena akan ada perlawanan para bandar dan para pelaku-pelaku yang masih bermain narkoba, akan kita kirim ke Nusakambangan. Untuk yang ini (RS) juga akan menyusul," ujar Reynhard kepada wartawan.

Ia mengatakan, RS juga akan dikirim ke Nusakambangan karena termasuk pemain narkoba.

"Kita akan kirim ke Nusakambangan, karena dia juga pemain narkoba di Riau," kata Reynhard.

Sementara itu, Reynhard menyampaikan bahwa kehadirannya ke Riau untuk memberik semangat kepada petugas lapas yang ada di Riau.

Di mana pihaknya saat ini sangat konsen meniadakan narkoba di lapas Indonesia dan termasuk Riau ini.

"Kami akan terus bekerja untuk meniadakan narkoba di lapas di seluruh Indonesia," tegas Reynhard.

Hingga saat ini, ia menyebut bahwa jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 271.000 yang ada di lapas.

Sementara kapasitasnya hanya 132.000.

"Kemudian, dari 271.000 warga binaan ini, 51 persen isinya adalah terpidana narkoba. Untuk di kota-kota besar, seperti Pekanbaru ini, kapasitasnya melebihi dari 100 persen isinya. Dan itu didominasi kasus narkoba," sebut Reynhard.

Akibat banyaknya narapidana kasus narkoba, kata Reynhard, banyak hal-hal yang terjadi. Salah satunya adalah teror.

"Kami bersyukur kasus-kasus teror yang terjadi di lapas di Riau, dapat terungkap. Karena itu, kami akan memberikan penghargaan khusunya kepada Pak Kapolda dan Pak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, atas keberhasilan mengungkap kasus teror ini," jelas Reynhard.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran mobil dinas milik Kepala Keamanan Lapas IIA Pekanbaru, Effendi Parlindungan Purba, berhasil diungkap.

Polisi berhasil menangkap 8 orang pelaku.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, para pelaku ditangkap Senin (24/1/2022).

"Delapan pelaku berhasil kita tangkap dalam kasus pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (25/1/2022).

Kedelapan pelaku memiliki masing-masing peran dalam melakukan teror.

Pelaku TTS selaku eksekutor, DG merekrut tim eksekusi, YRP penunjuk lokasi, FS menghubungkan pelaku RS dengan FF, RS otak pelaku, FF menghubungkan RS dengan BH, BH mencari eksekutor, dan RI penunjuk lokasi.

Iqbal menyampaikan, kasus ini diungkap atas kerjasama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan pihak Kantor Kemenkumham Riau.

"Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 hari, para pelaku berhasil ditangkap," kata Iqbal didampingi Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak Silitonga dan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto.

Iqbal mengatakan, para tersangka sengaja membakar mobil dinas pejabat Lapas Pekanbaru.

"Mereka ini sindikat narkoba. Otak pelaku adalah RS yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru," sebut Iqbal.

Pihaknya masih memburu pelaku lainnya. Pelaku yang sedang diburu sudah diketahui identitasnya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa botol berisi bensin, dua unit sepeda motor, satu unit handphone, satu helai jaket, satu set alat hisap sabu.

Iqbal menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, kembali menjadi sasaran pelaku teror.

Kali ini, mobil milik Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru dibakar orang tak dikenal alias OTK, Kamis (20/1/2022) jam 4 pagi.

Mobil dinas dengan nomor polisi BM 1442 TP, itu hangus terbakar. Kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

"Kejadian mobil dinas Lapas Pekanbaru yang terbakar memang benar. Terjadi subuh tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Ada pengrusakan mobil dengan cara dibakar," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan, Kamis.

Untuk menyelidiki kasus ini, Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  Polda Riau.

Budi mengatakan bahwa tidak ada korban dalam kebakaran mobil tersebut.

"Untuk korban tidak ada. Hanya pengrusakan mobil dengan cara dibakar. Apakah mobil itu dimolotov atau bagaimana masih dalam proses penyelidikan kami," kata Budi.

Ia menambahkan, mobil pelat merah itu diduga dibakar di rumah pegawai Lapas Pekanbaru yang terparkir, di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mengungkap kasus ini," ucap Budi.

Sementara itu, mobil dinas yang dibakar itu

milik Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru (KPLP).

Hal itu dibenarkan Kepala Kanwil  Kemenkumham Riau, Pujo Harianto saat dikonfirmasi wartawan.

"Mobil dinas yang terbakar itu memang milik Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru, bernama Effendi Parlindungan Purba," kata Pujo.

Ia juga membenarkan bahwa mobil dinas tersebut milik Lapas Pekanbaru yang dibakar oleh OTK di rumah Kepala Keamanan yang berada di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/26/082006178/otak-pelaku-pembakaran-mobil-pejabat-lapas-pekanbaru-bakal-dikirim-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke