Dari pemeriksaan terhadap pelaku, penusukan itu didasari karena pelaku merasa sakit hati kepada korban yang diduga telah menggoda ayahnya.
"Pelaku mengatakan, korban yang berstatus janda ada hubungan khusus dengan ayahnya, sehingga kedua orangtua pelaku sering bertengkar," kata Gigih.
Masih pengakuan pelaku, korban sudah diperingatkan dan dikirimi pesan melalui WhatsApp untuk menjauh.
Gigih mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Gigih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.