Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Agus Gunawan selaku pegawai honorer di Biro Kesra Pemprov Banten, Epieh Saepudin selaku pihak swasta, dan Tb. Asep Subhi selaku penerima hibah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menambah hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa Epieh dalam tuntutan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 120 juta.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik kelima terdakwa maupun jaksa mengaku pikiri-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap kelima terdakwa.
Diketahui, hibah ponpes yang dikorupsi pada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2018, negara dirugikan Rp 65.396.036.300.
Pada tahun 2018, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Banten diserahkan kepada Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawabannya.
Sementara pada APBD 2020, negara dirugikan Rp 5.396.000.000.
Pada 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Banten diserahkan kepada masing-masing ponpes, yang kemudian diserahkan kepada pihak yang tidak berhak, yakni terdakwa Epieh, Asep Subhi, dan Agus Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.