Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah Ponpes, 2 Eks Pejabat Pemprov Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/01/2022, 20:28 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus korupsi dana hibah bantuan sosial pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020 di Provinsi Banten divonis berbeda.

Adapun dua mantan pejabat di Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Banten (Kesra Pemprov Banten) divonis 4 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya yaitu mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten, Ivan Santoso serta Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes, 2 Eks Pejabat Pemprov Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan pidana selama 4 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1/2022).

Sedangkan tiga terdakwa Epieh Saepudin selaku pihak swasta, dan Tb. Asep Subhi selaku penerima hibah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Agus Gunawan selaku honorer di Kesra divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Belah Semangka, Dugaan Modus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

"Menghukum terdakwa Epieh Saepudin untuk membayar uang pengganti Rp96 juta atau dipenjara satu tahun," ujar Slamet dihadapan terdakwa menyaksikan video dari Rutan Pandeglang.

Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara khususnya menghambat bantuan pondok pesantren.

"Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya," kata Slamet.

Vonis yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Jaksa menuntut terdakwa Ivan dan Tonton 6 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Agus Gunawan selaku pegawai honorer di Biro Kesra Pemprov Banten, Epieh Saepudin selaku pihak swasta, dan Tb. Asep Subhi selaku penerima hibah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menambah hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa Epieh dalam tuntutan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 120 juta.

Menanggapi putusan hakim tersebut, baik kelima terdakwa maupun jaksa mengaku pikiri-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap kelima terdakwa.

Diketahui, hibah ponpes yang dikorupsi pada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2018, negara dirugikan Rp 65.396.036.300.

Pada tahun 2018, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Banten diserahkan kepada Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawabannya.

Sementara pada APBD 2020, negara dirugikan Rp 5.396.000.000.

Pada 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Banten diserahkan kepada masing-masing ponpes, yang kemudian diserahkan kepada pihak yang tidak berhak, yakni terdakwa Epieh, Asep Subhi, dan Agus Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabub-Cawabub, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabub-Cawabub, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

Regional
Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Regional
Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Regional
Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Regional
Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Regional
1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa 'Rice Cooker' dan Beras

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa "Rice Cooker" dan Beras

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

Regional
BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

Kilas Daerah
Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Regional
Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal 'Ajeb-ajeb'

Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal "Ajeb-ajeb"

Regional
Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com