Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua mantan pejabat Biro Kesra Banten Divonis 4,4 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah ponpes di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1/2022).
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+