www.kompas.com
Dua mantan pejabat Biro Kesra Banten Divonis 4,4 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah ponpes di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1/2022).(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+