Dari informasi yang beredar luas, dalam kasus ini mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulissa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tagop merupakan bupati dua periode di wilayah itu sebelum digantikan istrinya, Safitri Malik Soulissa.
Kabar Tagop ditetapkan sebagai tersangka beredar setelah sebuah surat panggilan dari KPK terhadap seorang saksi yang diketahui merupakan mantan site Manager PT Dharma Bhakti Abdai berinisial RA untuk diperiksa pada Senin (17/1/2022).
Surat yang beredar itu berkop KPK bernomor 311/DIK.01.00/23/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang juga Plt Direktur Penyidikan, Didik Agung Widjanarko atasnama pimpinan KPK.
Dalam surat itu, RA dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Tagop Sudarsono Soulissa yang merupakan mantan bupati Buru Selatan dua periode.
Terkait dengan kabar ini, Kompas.com di Maluku sudah berusaha mengkonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Ali Fikri, namun belum ada jawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.