AMBON, KOMPAS.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku pada Rabu (19/1/2022).
Penggeledahan dilakukan komisi antirasuah sebagai bentuk pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Selain menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Buru Selatan, petugas KPK juga menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Baca juga: Longboat Berpenumpang 15 Orang Tenggelam di Buru Selatan
Dalam penggeledahan itu, petugas KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen beberapa proyek pengerjaan, dan juga bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di kantor Bupati Buru Selatan, kantor BPKAD dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
“Selanjutnya Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antara dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Infrasruktur di Kabupaten Buru Selatan
Ali menjelaskan, seluruh dokumen yang disita dari kantor bupati dan rumah dinas bupati tersebut akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan.
“Seluruh bukti ini, akan disita dan didalami lebih lanjut dengan mengkonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan dipanggil oleh Tim Penyidik,” ujarnya.
Kabar Tagop ditetapkan sebagai tersangka beredar setelah sebuah surat panggilan dari KPK terhadap seorang saksi yang diketahui merupakan mantan site Manager PT Dharma Bhakti Abdai berinisial RA untuk diperiksa pada Senin (17/1/2022).
Surat yang beredar itu berkop KPK bernomor 311/DIK.01.00/23/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang juga Plt Direktur Penyidikan, Didik Agung Widjanarko atasnama pimpinan KPK.
Dalam surat itu, RA dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Tagop Sudarsono Soulissa yang merupakan mantan bupati Buru Selatan dua periode.
Terkait dengan kabar ini, Kompas.com di Maluku sudah berusaha mengkonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Ali Fikri, namun belum ada jawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.