AMBON, KOMPAS.com - Pernikahan dini seorang siswi SMP di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, dengan seorang ustaz asal Tangerang, Banten, yang sempat menghebohkan dan menuai kontroversi di masyarakat akhirnya dibatalkan.
Pembatalan pernikahan siswi SMP berinisial NK dan seorang ustaz yang diketahui bernama Latif itu dibatalkan sendiri oleh orangtua NK yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Ambo Intan Karate.
“Iya benar. Saya telah membatalkan pernikahan anak saya itu,” kata Ambo, kepada Kompas.com via telepon seluler, Rabu (13/10/2021) petang.
Pembatalan pernikahan putrinya dengan sang ustaz juga dikuatkan dengan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ambo dan sejumlah saksi di antaranya dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, yakni Kepala Sekolah SMP tempat NK bersekolah.
Baca juga: Ketua MUI Buru Selatan Sebut Putrinya Nikah Siri dan Tak Tinggal Serumah dengan Suaminya
“Dengan pembatalan perniakahan ini anak saya kembali bersekolah seperti biasa,” ujar dia.
Ada empat poin dalam surat pernyataan pembatalan pernikahan dini yang ditandatangani Ambo dan sejumlah saksi lainnya.
Pertama, bahwa ia membatalkan pernikahan anaknya dengan ustaz Latif karena masih di bawah umur.
Kedua, dirinya sebagai orangtua dari NK, menyadari bahwa pernikahan ini tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Ketiga, anaknya NK, akan kembali masuk sekolah seperti biasa.
Keempat, apabila ia tidak melaksanakan pernyataan ini, ia bersedia untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.