KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Arjuno, Surabaya, Kamis (20/1/2022) malam.
Menurut Humas PN Surabaya Maritn Ginting, operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dilakukan di luar jam kerja.
Ia memgatakan, KPK telah menyegel ruangan hakim yang ada di lantai empat.
Baca juga: Aktivitas di PN Surabaya Berjalan Normal Usai KPK OTT Hakim dan Panitera
Saat OTT, seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Itong Isnaeni ditangkap bersama seorang panitera pembantu, Hamdan dan seorang pengacara.
Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.
Tak hanya menjadi hakim biasa di Pengadilan Negeri Surabaya, Itong juga bertugas sebagai humas di pengadilan hubungan industrial (PHI).
Pengadilan Negeri Surabaya berada di Jalan Arjuno, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dikutip dari Surya.co.id, pengamat cagar budaya Surabaya, Eddie Samson menjelaskan jika gedung Pengadilan Negeri Surabaya dikategorikan sebagai cagar budaya untuk bangunan publik.
Gedung itu dibangun tahun 1924 dengan nama Lan D'laad dengan luas bangunan sekitar 100 meter.
Baca juga: Hakim, Panitera dan Pengacara Terjaring OTT KPK di Surabaya, Humas PN: Terkait Perkaranya Belum Tahu
Di masa penjajahan Belanda, bangunan itu juga digunakan untuk gedung pengadilan.
Sementara Jalan Arjuno, di masa lalu dikenal dengan Ardjoeno Boulevard digunakan sebagai pemukiman di era penjajahan Belanda.
Saat ini gedung tersebut merupakan salah satu dari 163 bangunan bersejarah yang ada di Kota Surabaya.
Salah satu bukti bahwa gedung PN Surabaya ini merupakan cagar budaya, terlihat dari adanya prasasti di sebelah kiri pintu masuk. Jika diperhatikan seksama, maka akan terlihat tulisan ‘PENGADILAN NEGERI SURABAYA BANGUNAN CAGAR BUDAYA SESUAI SK. WALIKOTA NO. 188.45/004/402.104/1998, NO. URUT 62, KEBERADAANNYA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA SURABAYA’.
Baca juga: Sosok Itong Isnaeni, Hakim yang Terjaring OTT KPK di Surabaya
Saat masuk lobi pengadilan, pengunjung akan melihat ciri khas arsitektur gaya zaman penjajahan Belanda dengan struktur yang masih terawat.
Dikutip dari PN-Surabaya.go.id, Pengadilan Negeri Surabaya terdiri dari 3 (tiga) lokasi.
Lokasi pertama beralamatkan di Jl. Raya Arjuno no.16-18 Surabaya yang merupakan Kantor Induk Pengadilan Negeri Surabaya.
Lokasi kedua merupakan Kantor untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang beralamat di Jl. Raya Juanda 82 – 84, Sedati, Sidoarjo.
Namun karena keterbatasan ruang sidang, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih menempati kantor lama yang beralamat di Jl. Dukuh Menganggal No. I/12 Surabaya yang juga merupakan lokasi ketiga dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.