Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2022, 15:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Arjuno, Surabaya, Kamis (20/1/2022) malam.

Menurut Humas PN Surabaya Maritn Ginting, operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dilakukan di luar jam kerja.

Ia memgatakan, KPK telah menyegel ruangan hakim yang ada di lantai empat.

Baca juga: Aktivitas di PN Surabaya Berjalan Normal Usai KPK OTT Hakim dan Panitera

Saat OTT, seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Itong Isnaeni ditangkap bersama seorang panitera pembantu, Hamdan dan seorang pengacara.

Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.

Tak hanya menjadi hakim biasa di Pengadilan Negeri Surabaya, Itong juga bertugas sebagai humas di pengadilan hubungan industrial (PHI).

Baca juga: Sederet Fakta Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Diduga soal Suap Perkara hingga Sejumlah Uang Diamankan

Gedung cagar budaya, dibangun tahun 1924

Pengadilan Negeri Surabaya berada di Jalan Arjuno, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dikutip dari Surya.co.id, pengamat cagar budaya Surabaya, Eddie Samson menjelaskan jika gedung Pengadilan Negeri Surabaya dikategorikan sebagai cagar budaya untuk bangunan publik.

Gedung itu dibangun tahun 1924 dengan nama Lan D'laad dengan luas bangunan sekitar 100 meter.

Baca juga: Hakim, Panitera dan Pengacara Terjaring OTT KPK di Surabaya, Humas PN: Terkait Perkaranya Belum Tahu

Di masa penjajahan Belanda, bangunan itu juga digunakan untuk gedung pengadilan.

Sementara Jalan Arjuno, di masa lalu dikenal dengan Ardjoeno Boulevard digunakan sebagai pemukiman di era penjajahan Belanda.

Saat ini gedung tersebut merupakan salah satu dari 163 bangunan bersejarah yang ada di Kota Surabaya.

Salah satu bukti bahwa gedung PN Surabaya ini merupakan cagar budaya, terlihat dari adanya prasasti di sebelah kiri pintu masuk. Jika diperhatikan seksama, maka akan terlihat tulisan ‘PENGADILAN NEGERI SURABAYA BANGUNAN CAGAR BUDAYA SESUAI SK. WALIKOTA NO. 188.45/004/402.104/1998, NO. URUT 62, KEBERADAANNYA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA SURABAYA’.

Baca juga: Sosok Itong Isnaeni, Hakim yang Terjaring OTT KPK di Surabaya

Saat masuk lobi pengadilan, pengunjung akan melihat ciri khas arsitektur gaya zaman penjajahan Belanda dengan struktur yang masih terawat.

Dikutip dari PN-Surabaya.go.id, Pengadilan Negeri Surabaya terdiri dari 3 (tiga) lokasi.

Lokasi pertama beralamatkan di Jl. Raya Arjuno no.16-18 Surabaya yang merupakan Kantor Induk Pengadilan Negeri Surabaya.

Lokasi kedua merupakan Kantor untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang beralamat di Jl. Raya Juanda 82 – 84, Sedati, Sidoarjo.

Namun karena keterbatasan ruang sidang, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih menempati kantor lama yang beralamat di Jl. Dukuh Menganggal No. I/12 Surabaya yang juga merupakan lokasi ketiga dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Regional
Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Regional
Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Regional
POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

Regional
Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Regional
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Regional
Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Regional
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 4,57 Trilun untuk Ramadhan 2024

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 4,57 Trilun untuk Ramadhan 2024

Regional
Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku

Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku

Regional
Tinggal 2 Kelurahan di Kota Semarang yang Masih Kebanjiran, Mana Saja?

Tinggal 2 Kelurahan di Kota Semarang yang Masih Kebanjiran, Mana Saja?

Regional
Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Sikka

Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Sikka

Regional
Kru KM Sinar Lema 01 Sempat Hubungi Keluarga Sebelum Hilang Kontak

Kru KM Sinar Lema 01 Sempat Hubungi Keluarga Sebelum Hilang Kontak

Regional
Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Regional
IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

Regional
Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com