KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Arjuno, Surabaya, Kamis (20/1/2022) malam.
Menurut Humas PN Surabaya Maritn Ginting, operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dilakukan di luar jam kerja.
Ia memgatakan, KPK telah menyegel ruangan hakim yang ada di lantai empat.
Baca juga: Aktivitas di PN Surabaya Berjalan Normal Usai KPK OTT Hakim dan Panitera
Saat OTT, seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Itong Isnaeni ditangkap bersama seorang panitera pembantu, Hamdan dan seorang pengacara.
Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.
Tak hanya menjadi hakim biasa di Pengadilan Negeri Surabaya, Itong juga bertugas sebagai humas di pengadilan hubungan industrial (PHI).
Pengadilan Negeri Surabaya berada di Jalan Arjuno, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dikutip dari Surya.co.id, pengamat cagar budaya Surabaya, Eddie Samson menjelaskan jika gedung Pengadilan Negeri Surabaya dikategorikan sebagai cagar budaya untuk bangunan publik.
Gedung itu dibangun tahun 1924 dengan nama Lan D'laad dengan luas bangunan sekitar 100 meter.
Baca juga: Hakim, Panitera dan Pengacara Terjaring OTT KPK di Surabaya, Humas PN: Terkait Perkaranya Belum Tahu
Di masa penjajahan Belanda, bangunan itu juga digunakan untuk gedung pengadilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.