KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Senin (17/1/2022) mengumumkan bahwa ibu kota Indonesia yang baru akan diberi nama "Nusantara".
Sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo, hal ini menjadi kelanjutan dari rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Baca juga: Dari Mana dan Berapa Ongkos Ibu Kota Negara?
Di balik itu, ternyata sebagian besar masyarakat Indonesia belum begitu mengenal profil Kabupaten Penajam Paser Utara di mana ibu kota baru akan berdiri.
Baca juga: Ibu Kota Baru, dari Wacana yang Menguap, Drama Pengumuman Lokasi, hingga Dipilihnya Nama Nusantara
Berikut beberapa fakta terkait Kabupaten Penajam Paser Utara yang dirangkum Kompas.com dari berbagai sumber.
Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Paser.
Kabupaten baru ini berdiri pada tanggal 10 April 2002 berdasarkan Undang-undang RI No. 07 Tahun 2002.
Hal ini menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara secara resmi menjadi kabupaten ke-13 sekaligus kabupaten termuda kedua di Provinsi Kalimantan Timur.
Pemimpin daerah pertama di Penajam Paser Utara adalah Bupati Yusran Aspar dengan Wakil Bupati Ihwan Datu Adam di periode tahun 2003-2008.
Melansir dari data BPS, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki luas 3.333,06 km persegi dengan luas daratan mencapai 3.060,82 km persegi dan luas pengelolaan laut 272,24 km persegi.
Secara administrasi, luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara terbagi menjadi 4 kecamatan yaitu Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru, Kecamatan Penajam, dan Kecamatan Sepaku.
Secara geografis Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara di sebelah utara, Kota Balikpapan dan Selat Makassar di sebelah timur, dan Kabupaten Paser di sebelah barat dan selatan.
Melansir dari hasil Sensus Penduduk tahun 2020 oleh BPS, jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2020 mencapai 178.681 jiwa.
Dengan luas wilayah tersebut, maka kepadatan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2020 adalah 54 jiwa per kilometer persegi.
Dilihat dari angka tersebut, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki kepadatan penduduk yang relatif rendah.
Di tahun 2022, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara naik 0,16 persen atau jika dinominalkan sebesar Rp 5,496.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.