PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Riau resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual atau pencabulan, dosen sekaligus Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, Senin (17/1/2022) siang.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau.
"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan, Senin.
Baca juga: Pengacara Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Minta Polisi Limpahkan Kasus Dekan Fisip Unri ke Jaksa
Dia mengatakan, dosen tersebut ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mempersulit persidangan.
Tersangka juga diingatkan jangan sampai mengulangi perbuatannya.
"Wartawan kan tahu, dia (Syafri Harto) itu publik figur, dosen dan dekan (Unri), harusnya memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan maupun bagi mahasiswa dan masyarakat. Tapi yang terjadi kan begini, sehingga kita lakukan penahanan," tutur Jaja yang juga didampingi Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Wahyu Wibowo.
Tersangka sempat menolak dilakukan penahanan, namun Jaja menegaskan bahwa kejaksaan juga punya kewenangan.
"Makanya, tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 51 KUHP. Dan, kita menangani kasus ini secara profesional dan berintegritas," tegas Jaja.
Baca juga: Dekan Fisip Unri Tersangka Pencabulan Diberhentikan Sementara
Ia menyebutkan, dalam minggu ini berkas perkara dan terdakwa akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Persidangan akan digelar terbuka. Pak Kajari, Kasi Pidum dan jaksa senior juga akan mengikuti sidang," kata Jaja.
Sebagaimana diberitakan, dosen sekaligus Dekan Fisip Unri, Syafri Harto diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L.
Kasus itu terbongkar setelah korban curhat di media sosial beberapa waktu lalu.
Korban bercerita bahwa dirinya dilecehkan dosennya saat melakukan bimbingan skripsi.
Korban mengaku dicium oleh pelaku.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, dan kemudian diambil alih oleh Polda Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.