Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Minta Polisi Limpahkan Kasus Dekan Fisip Unri ke Jaksa

Kompas.com - 12/01/2022, 22:22 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengacara mahasiswi Universitas Riau (Unri) korban pelecehan seksual oknum dosen meminta jaksa segera menahan dan menyidangkan tersangka Syafri Harto.

Permintaan pengacara korban itu usai berkas perkara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) tersebut dinyatakan lengkap atau disebut P21.

Berkas perkara tersangka Syafri Harto dinyatakan lengkap pada 6 Januari 2022 lalu, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan secara formil dan materil.

Baca juga: Dekan Fisip Unri Tersangka Pencabulan Diberhentikan Sementara

"Ada beberapa alasan, pertama kasus ini adalah kasus kejahatan luar biasa. Kedua soal tidak ditahan bukan karena kooperatif, karena kita tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di luar jika tidak ditahan," kata Pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (12/1/2022).

Selain itu, ia juga meminta pihak kepolisian untuk segera melimpahkan berkas dan tersangka kepada kejaksaan.

Pasalnya, Rian mengkhawatirkan soal adanya intimidasi terhadap korban serta para saksi.

Baca juga: Mahasiswa Unri Demo, Minta Polisi Tahan Dekan Fisip Tersangka Pelecehan Seksual

Tersangka Syafri Harto sempat menuding bahwa korban terlibat prostitusi online, karena memiliki akun MiChat.

"Kekhawatiran kita ini ada upaya intimidasi terhadap saksi dan korban. Sejak awal itu sudah kita lihat, mengaitkan korban punya aplikasi MiChat, korban pembohong atau upaya-upaya lain dan itu adalah salah satu intervensi korban agar korban terganggu psikologisnya. Makanya kita minta jaksa agar melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Rian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto memastikan bahwa pihaknya telah menerima surat tahap II dari kejaksaan.

Surat itu diterima penyidik pada Senin (10/1/2022).

"Surat (P21) sudah kami terima. Saat ini tahap koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk tahap II, secepatnya," kata Sunarto kepada wartawan, Rabu.

Sebagaimana diberitakan, dosen sekaligus Dekan Fisip Unri, Syafri Harto diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.

Kasus itu terbongkar setelah korban curhat di media sosial beberapa waktu lalu.

Korban bercerita bahwa dirinya dilecehkan dosennya saat melakukan bimbingan skripsi.

Korban mengaku dicium oleh pelaku.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, dan kemudian diambil alih oleh Polda Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com