PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengacara mahasiswi Universitas Riau (Unri) korban pelecehan seksual oknum dosen meminta jaksa segera menahan dan menyidangkan tersangka Syafri Harto.
Permintaan pengacara korban itu usai berkas perkara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) tersebut dinyatakan lengkap atau disebut P21.
Berkas perkara tersangka Syafri Harto dinyatakan lengkap pada 6 Januari 2022 lalu, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan secara formil dan materil.
Baca juga: Dekan Fisip Unri Tersangka Pencabulan Diberhentikan Sementara
"Ada beberapa alasan, pertama kasus ini adalah kasus kejahatan luar biasa. Kedua soal tidak ditahan bukan karena kooperatif, karena kita tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di luar jika tidak ditahan," kata Pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (12/1/2022).
Selain itu, ia juga meminta pihak kepolisian untuk segera melimpahkan berkas dan tersangka kepada kejaksaan.
Pasalnya, Rian mengkhawatirkan soal adanya intimidasi terhadap korban serta para saksi.
Baca juga: Mahasiswa Unri Demo, Minta Polisi Tahan Dekan Fisip Tersangka Pelecehan Seksual
Tersangka Syafri Harto sempat menuding bahwa korban terlibat prostitusi online, karena memiliki akun MiChat.
"Kekhawatiran kita ini ada upaya intimidasi terhadap saksi dan korban. Sejak awal itu sudah kita lihat, mengaitkan korban punya aplikasi MiChat, korban pembohong atau upaya-upaya lain dan itu adalah salah satu intervensi korban agar korban terganggu psikologisnya. Makanya kita minta jaksa agar melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Rian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto memastikan bahwa pihaknya telah menerima surat tahap II dari kejaksaan.
Surat itu diterima penyidik pada Senin (10/1/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.