"Memang kami yang matangkan lahan, namun memang ada yang dihibahkan ke RT/RW setempat. Mengenai alokasi lahan hibah itu untuk apa, itu tanpa sepengetahuan kami. Karena izin lahan yang kami dapat dari BP Batam, lahan yang saat ini telah ditempati adalah ROW jalan," ungkap Andi Surya selaku perwakilan perusahaan melalui telepon.
Menanggapi permasalahan ini, Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, ketika dikonfirmasi, masih belum dapat memastikan apakah lahan tersebut dialokasikan untuk jalan atau kavling perumahan.
Ia mengakui, saat ini kesulitan mengawasi adanya pembalakan lahan kavling liar di beberapa wilayah Kota Batam.
Atas potensi pembalakan kavling liar ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Sukabumi, 12 Orang Diperiksa Termasuk Pegawai BPN
"Beberapa sudah kami laporkan ke Ditpam, sudah ada yang dipasang papan peringatan di lahan itu," ujar Ilham.
Namun, papan peringatan yang dipasang Ditpam tersebut, menurut Ilham, banyak yang tidak diindahkan dan bahkan hilang.
Terakhir kali, pihaknya memasang papan peringatan di lokasi lahan Patam Lestari, Sekupang, Batam.
Ia pun meminta agar warga melaporkan temuan penyalahgunaan alih fungsi lahan ke BP Batam. Laporan tersebut nantinya dapat langsung ditindaklanjuti dengan mengecek ke lapangan.
"Warga kalau bisa lapor ke Direktorat Pertanahan atau ke Ditpam BP Batam supaya bisa kami tindaklanjuti," ujar Ilham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.