Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Blora Digugat oleh Warganya Terkait Pengisian Perangkat Desa

Kompas.com - 13/01/2022, 14:00 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Bupati Blora, Arief Rohman digugat oleh warganya terkait dengan pengisian perangkat desa.

Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmad Dahlan mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 12 Januari 2022.

"Terkait perangkat desa itu terdaftar kemarin Tanggal 12 Januari 2022," ucap Rahmad Dahlan, saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Kamis (13/1/2022).

Rahmad mengatakan, gugatan tersebut juga telah dipublikasikan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora.

Baca juga: Duduk Perkara Fajar Kembalikan Bantuan Ganjar Pranowo, Merasa Jadi Obyek Pencitraan dan Tak Ingin Merendahkan PDI-P

Dalam SIPP tersebut tertulis jelas gugatan itu telah masuk sesuai nomor perkara 3/Pdt.G/2022/PN Bla.

"Iya penggugatnya, prinsipalnya ada 3 orang," kata dia.

Ketiga orang yang penggugat tersebut adalah Faisal Ghoni warga Desa Tinapan, Rudi Setiawan dan Moch Choirul Umam Nirwana yang merupakan warga Desa Pulegadel.

Selain Bupati Blora, para penggugat tersebut juga menggugat tim pembina teknis pengisian perangkat desa Kabupaten Blora.

Nantinya sidang perdana dilakukan pada Kamis 20 Januari 2022.

Rahmad memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk menghadiri agenda persidangan.

"Mengenai pihak sudah tahu atau belum kami tidak tahu, yang pasti pemanggilannya harus dilakukan sesuai undang-undang minimal paling lambat 3 hari sebelum jadwal sidang," terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com