Kasus ini berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka, warga negara Afrika.
Asoka yang kini menjadi buron menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu di Aceh.
Asoka menawarkan upah untuk setiap kilogram sabu sebesar Rp 25 juta.
Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak.
Namun, akhirnya menerima tawaran tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Mohd Izuan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang dan meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.
Baca juga: Aipda Roni Syahputra, Anggota Polisi Pemerkosa dan Pembunuh 2 Gadis Divonis Mati
Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang, karena yang bersangkutan dari Banda Aceh dan bisa untuk mencari orang yang menjemput sabu tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu.
Terdakwa Agus sempat takut, tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut.
Terdakwa Agus Mizbakhul Falevi akhirnya ditangkap tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti lebih dari 470,7 kilogram sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.