BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 470,7 kilogram.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri mengatakan, vonis mati tersebut dibacakan oleh hakim ketua M Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (11/1/2022).
Sidang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Yudha dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Baca juga: Hakim Vonis Mati 4 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh
Sedangkan para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual, karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," kata Sadri seperti dikutip Antara, Rabu (12/1/2022).
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Anggota DPRD Palembang
Sebelumnya, barang bukti narkoba seberat 470,7 kilogram ditemukan di sebuah warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 10 April 2021.
Kasus ini berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka, warga negara Afrika.
Asoka yang kini menjadi buron menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu di Aceh.
Asoka menawarkan upah untuk setiap kilogram sabu sebesar Rp 25 juta.
Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak.
Namun, akhirnya menerima tawaran tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Mohd Izuan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang dan meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.
Baca juga: Aipda Roni Syahputra, Anggota Polisi Pemerkosa dan Pembunuh 2 Gadis Divonis Mati
Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang, karena yang bersangkutan dari Banda Aceh dan bisa untuk mencari orang yang menjemput sabu tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu.
Terdakwa Agus sempat takut, tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut.
Terdakwa Agus Mizbakhul Falevi akhirnya ditangkap tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti lebih dari 470,7 kilogram sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.