BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 470,7 kilogram.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri mengatakan, vonis mati tersebut dibacakan oleh hakim ketua M Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (11/1/2022).
Sidang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Yudha dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Baca juga: Hakim Vonis Mati 4 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh
Sedangkan para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual, karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," kata Sadri seperti dikutip Antara, Rabu (12/1/2022).
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Anggota DPRD Palembang
Sebelumnya, barang bukti narkoba seberat 470,7 kilogram ditemukan di sebuah warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 10 April 2021.