Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan Lansia yang Berawal dari Permintaan Rokok

Kompas.com - 10/01/2022, 18:45 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com- Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka MR (26) terhadap pasangan lansia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menewaskan satu orang direkonstruksi Tim Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Senin (10/1/2022).

Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsekta Banjarmasin Barat di mana tersangka memperagakan 22 adegan saat menyerang kedua korban MJ (71) dan MA (69). Kedua korban merupakan pasangan suami istri.

Penganiayaan itu dilakukan MR pada Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Terlibat Duel Maut, Ayah di Sulsel Serahkan Diri ke Polisi Usai Tikam Anaknya

Dalam adegan yang diperagakan, terungkap tersangka datang ke kedai korban dengan maksud meminta pinjaman sebungkus rokok, permintaan itu ditolak oleh korban.

Tersangka pun tersulut emosi. Dia kemudian pulang kerumahnya mengambil senjata tajam jenis mandau dan kembali ke kedai korban.

Sejurus kemudian, tersangka langsung menyerang kedua korban menggunakan mandau yang dibawanya.

Serangan dari tersangka membuat kedua korban tak berdaya bersimbah darah.

Baca juga: Mabuk Minuman Beralkohol, Sopir Angkot Tikam Temannya di Kamar Kos

Satu di antaranya harus meregang nyawa setelah sempat dirawat selama 18 hari di rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, setelah menangkap MR, penyidikan sempat terkendala karena adanya laporan MR mengalami gangguan jiwa.

Namun, polisi tak langsung percaya dan membawa MR ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan kejiwaan.

"Jadi untuk memastikannya, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka ke RSJ Sambang Lihum," ujar Ipda Hendra kepada wartawan usai proses rekontruksi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka ternyata sama sekali tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Setelah menjalani pemeriksaan selama dua minggu, akhirnya hasilnya keluar dan tersangka dinyatakan waras," jelasnya.

Baca juga: Kakek di Makassar Dirampok Usai Ambil Uang di Bank, Pelaku Tikam Sekuriti Pakai Badik

Setelah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit, tersangka langsung di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk dilanjutkan proses hukumnya.

"Kita jemput sehingga bisa kita proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.

Karena perbuatannya menganiaya kedua korban sampai menghilangkan nyawa satu nyawa di antaranya, tersangka di jerat Pasal 335 dan 338 tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com