BANJARMASIN, KOMPAS.com- Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka MR (26) terhadap pasangan lansia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menewaskan satu orang direkonstruksi Tim Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Senin (10/1/2022).
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsekta Banjarmasin Barat di mana tersangka memperagakan 22 adegan saat menyerang kedua korban MJ (71) dan MA (69). Kedua korban merupakan pasangan suami istri.
Penganiayaan itu dilakukan MR pada Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Terlibat Duel Maut, Ayah di Sulsel Serahkan Diri ke Polisi Usai Tikam Anaknya
Dalam adegan yang diperagakan, terungkap tersangka datang ke kedai korban dengan maksud meminta pinjaman sebungkus rokok, permintaan itu ditolak oleh korban.
Tersangka pun tersulut emosi. Dia kemudian pulang kerumahnya mengambil senjata tajam jenis mandau dan kembali ke kedai korban.
Sejurus kemudian, tersangka langsung menyerang kedua korban menggunakan mandau yang dibawanya.
Serangan dari tersangka membuat kedua korban tak berdaya bersimbah darah.
Baca juga: Mabuk Minuman Beralkohol, Sopir Angkot Tikam Temannya di Kamar Kos
Satu di antaranya harus meregang nyawa setelah sempat dirawat selama 18 hari di rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, setelah menangkap MR, penyidikan sempat terkendala karena adanya laporan MR mengalami gangguan jiwa.
Namun, polisi tak langsung percaya dan membawa MR ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan kejiwaan.
"Jadi untuk memastikannya, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka ke RSJ Sambang Lihum," ujar Ipda Hendra kepada wartawan usai proses rekontruksi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka ternyata sama sekali tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Setelah menjalani pemeriksaan selama dua minggu, akhirnya hasilnya keluar dan tersangka dinyatakan waras," jelasnya.
Baca juga: Kakek di Makassar Dirampok Usai Ambil Uang di Bank, Pelaku Tikam Sekuriti Pakai Badik
Setelah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit, tersangka langsung di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk dilanjutkan proses hukumnya.
"Kita jemput sehingga bisa kita proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.
Karena perbuatannya menganiaya kedua korban sampai menghilangkan nyawa satu nyawa di antaranya, tersangka di jerat Pasal 335 dan 338 tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.