Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Kapal Pengangkut Ikan, Nahkoda Diupah Rp 5 Juta Bawa 52 Buruh Migran Ilegal ke Malaysia

Kompas.com - 09/01/2022, 07:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebuah kapal tanpa nama diamankan petugas gabungan Polres Asahan dan Lanal Tanjung Balai-Asahan pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.

Saat diamankan, petugas menemukan 52 orang di dalam kapal yang belakangan diketahui sebagai pekerja migran ilegal warga negara Indonesia yang hendak ke Malaysia.

52 orang tersebut terdiri dari 34 pria dewasa dan 18 perempuan (17 dewasa dan balita usia 22 bulan) serta 1 orang tekong atau nahkoda.

Baca juga: Nahkoda Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal di Asahan Diupah Rp 5 Juta

Gunakan kapal penangkap ikan, nahkoda dibayar Rp 5 juta

JM (39), nahkoda kapal tanpa nama tersebut diamankan petugas. Saat diperiksa ia mengaku dibayar Rp 5 juta untuk mengangkut 52 pekerja migran ke Malaysia melalui perairan laut Asahan.

JM tercatat sebagai warga Jalan Beting Kapias, Kota Tanjung Balai.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto di Mapolres Asahan, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Kapal Tanpa Nama Dihentikan Petugas, Ternyata Angkut 52 PMI Ilegal ke Malaysia

Sebanyak 52 PMI yang akan berangkat ke Malaysia secara Ilegal dengan kapal tanpa nama dari perairan laut Asahan digagalkan tim gabungan Polres Asahan dan Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.Dok. Polres Asahan Sebanyak 52 PMI yang akan berangkat ke Malaysia secara Ilegal dengan kapal tanpa nama dari perairan laut Asahan digagalkan tim gabungan Polres Asahan dan Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.
Menurutnya JM dihubungi seorang perempuan berinisial N, warga Pematang Pasir, Teluk Nibung pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu N menawarkan JM untuk mengantar orang ke Morit, Malaysia dengan upah Rp 5 juta.

Selain itu N juga memberikan upah kepada kunca (tukan mesin) sebesar Rp juta dan uang Rp 2 juta kepada anggotanya.

Setelah angka disepakati, JM bersama G, A, dan T berangkat ke kapal milik PT Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang sehari-hari digunakan untuk menangkap ikan.

Baca juga: TNI AL Temukan Jenazah di Perairan Kuala Tanjung, Diduga Pekerja Migran Ilegal

Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB, mereka pergi ke Lampu Putih yang ada di Bagan Asahan.

JM yang berada di atas kapal kemudian dihubungi oleh N yang mengatakan ada 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia.

Para penumpang dilangsir dengan empat sampan yang datang tak bersamaan.

Mereka kemudian diamankan pada Jumat dini hari di koordinat t 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ T bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp 500.000.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 52 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto di Mapolres Asahan pada Sabtu (8/1/2022) mewawancarai sejumlah PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dengan kapal yang dinahkodai JM.Dok. Polres Asahan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto di Mapolres Asahan pada Sabtu (8/1/2022) mewawancarai sejumlah PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dengan kapal yang dinahkodai JM.
JM telah ditetapkan sebgaai tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian, Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

"Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com