Salin Artikel

Gunakan Kapal Pengangkut Ikan, Nahkoda Diupah Rp 5 Juta Bawa 52 Buruh Migran Ilegal ke Malaysia

Saat diamankan, petugas menemukan 52 orang di dalam kapal yang belakangan diketahui sebagai pekerja migran ilegal warga negara Indonesia yang hendak ke Malaysia.

52 orang tersebut terdiri dari 34 pria dewasa dan 18 perempuan (17 dewasa dan balita usia 22 bulan) serta 1 orang tekong atau nahkoda.

Gunakan kapal penangkap ikan, nahkoda dibayar Rp 5 juta

JM (39), nahkoda kapal tanpa nama tersebut diamankan petugas. Saat diperiksa ia mengaku dibayar Rp 5 juta untuk mengangkut 52 pekerja migran ke Malaysia melalui perairan laut Asahan.

JM tercatat sebagai warga Jalan Beting Kapias, Kota Tanjung Balai.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto di Mapolres Asahan, Sabtu (8/1/2022).

Saat itu N menawarkan JM untuk mengantar orang ke Morit, Malaysia dengan upah Rp 5 juta.

Selain itu N juga memberikan upah kepada kunca (tukan mesin) sebesar Rp juta dan uang Rp 2 juta kepada anggotanya.

Setelah angka disepakati, JM bersama G, A, dan T berangkat ke kapal milik PT Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang sehari-hari digunakan untuk menangkap ikan.

Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB, mereka pergi ke Lampu Putih yang ada di Bagan Asahan.

JM yang berada di atas kapal kemudian dihubungi oleh N yang mengatakan ada 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia.

Para penumpang dilangsir dengan empat sampan yang datang tak bersamaan.

Mereka kemudian diamankan pada Jumat dini hari di koordinat t 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ T bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp 500.000.

Kemudian, Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

"Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/09/071200878/gunakan-kapal-pengangkut-ikan-nahkoda-diupah-rp-5-juta-bawa-52-buruh-migran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke