Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/01/2022, 23:34 WIB
Fitri Rachmawati,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB) Husnul Fauzi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida senilai Rp 27,35 miliar pada 2017.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram mengeluarkan vonis 13 tahun penjara kepada Husnul pada Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Polda NTB: Penyalur TKI Ilegal Pasang Tarif hingga Rp 10 Juta pada Korban untuk ke Malaysia

Dalam sidang yang berlangsung sore hari itu, terdakwa Husnul nampak tertunduk saat Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana hukuman kepada saudara terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Somanasa dan memukul palu.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa dinyatakan lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan benih jagung hibrida yang diberikan dengan penunjukan langsung kepada PT SAM dan PT WBS.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, tidak mengakui perbuatannya, menyebabkan kerugian negara cukup besar Rp 27,35 miliar, tak menjaga kepercayaan dalam mengelola keuangan negara.

"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan banyak petani tidak dapat memanfaatkan bantuan benih jagung dari pemerintah," kata majelis hakim.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Tingkat korupsi yang dilakukan terdakwa tergolong perkara korupsi yang berat karena menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 25 miliar. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar.

Dalam membacakan putusannya, hakim menyebut, terdakwa tak memperoleh keuntungan pribadi berupa harta benda dari tindakan korupsi tersebut.

"Karena terbukti bahwa terdakwa tidak memperoleh sedikit pun uang kerugian negara, fasilitas, janji atau pun hadiah dari penyedia jasa, sehingga terdakwa tidak dikenai biaya pengganti kerugian negara," kata hakim.

Vonis majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 13,5 tahun penjara dengan denda 600 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas vonis yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan mengambil waktu untuk berpikir.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 7 Januari 2022

Fauzi yang keluar dari ruang sidang nampak sedih menerima vonis hakim. Ia bahkan beberapa kali mengusap ujung matanya dan menolak berkomentar.

Fauzi adalah kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan pada 2017, saat Zainul Majdi menjabat sebagai Gubernur NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com