Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTB: Penyalur TKI Ilegal Pasang Tarif hingga Rp 10 Juta pada Korban untuk ke Malaysia

Kompas.com - 06/01/2022, 11:45 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

Sumber Antara

MATARAM, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Hari Brata mengungkap tarif penyalur berinisial MU alias Long untuk satu kali biaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI secara ilegal ke Malaysia.

"Tarif untuk satu orang PMI itu Rp 6 juta sampai Rp 10 juta. Jadi dalam hal ini bukan korban yang dibayar, melainkan korban yang membayar," kata Hari, dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2022).

Dengan membayar uang Rp 6-10 juta, warga mendapatkan kemudahan untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri.

Baca juga: Otak Penyelundupan TKI Ilegal yang Kapalnya Tenggelam di Malaysia Ditangkap, Ini Perannya

Uang itu, kata dia, memuluskan PMI bekerja di luar negeri tanpa harus mengikuti prosedur resmi sesuai aturan pemerintah.

"Jadi tidak ada repot-repot si PMI jalani prosedur. Pembuatan paspor, visa, 'medical check-up', itu semua tidak ada," ujarnya.

Untuk mempermudah PMI bekerja di negeri orang, kata dia, Long membuatkan kartu identitas penduduk Malaysia.

"Itu makanya kenapa kasus PMI ilegal atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini tidak akan terungkap kalau tidak ada korban. Karena memang sulit mengidentifikasi," ucap Hari.

Baca juga: 2 Anggota TNI Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Ini Kata Panglima TNI Andika Perkasa

Selain mengungkap tarif pemberangkatan, Hari juga membeberkan perihal status PMI korban kapal tenggelam di perairan Malaysia yang rata-rata sudah memiliki pengalaman bekerja di luar negeri.

"Seperti salah satu PMI korban meninggal yang berasal dari Lombok Tengah, itu sudah dua kali berangkat, lewat Long ini. Dia bayar Rp 10 juta," katanya.

Jadi penyalur 10 tahun

Hari menuturkan, Long telah menjalankan bisnis sebagai penyalur PMI ilegal selama 10 tahun terakhir.

Pria asal Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur ini, kata Hari, hanya lulus SD dan sejak kecil sudah hidup di Malaysia.

"Sejak kecil, dia sudah di Malaysia, statusnya WNI," ujarnya.

Menurut Hari, lamanya Long tinggal di Malaysia diduga menjadi modal membangun bisnis penyaluran PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Long disebut sebagai 'kaki tangan' Acing, tekong PMI ilegal yang lebih dahulu ditangkap tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

"Long dan Acing ini ngatur 'rute' pemberangkatan PMI sampai ke tempat tujuan di Malaysia. Jadi jaringan mereka berdua ini cukup besar, makanya pantas jaringan mereka ini masuk dalam kategori transnational crime," ujarnya.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Sindikat TKI Ilegal, 5 Warga NTB Nekat Kabur dari Tahanan Imigrasi Malaysia

Lebih lanjut, Hari mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Long ke Polda Kepri.
Tindak lanjut penanganannya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bersamaan dengan Acing.

"Karena ada korbannya yang meninggal di sana (Kepri), makanya Polda Kepri yang melanjutkan. Jadi kegiatan penangkapan Long, Senin (3/1/2022) kemarin, kami hanya jalankan fungsi back-up Polda Kepri," kata Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional
Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Regional
Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Regional
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Regional
Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com