MATARAM, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Hari Brata mengungkap tarif penyalur berinisial MU alias Long untuk satu kali biaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI secara ilegal ke Malaysia.
"Tarif untuk satu orang PMI itu Rp 6 juta sampai Rp 10 juta. Jadi dalam hal ini bukan korban yang dibayar, melainkan korban yang membayar," kata Hari, dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2022).
Dengan membayar uang Rp 6-10 juta, warga mendapatkan kemudahan untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri.
Baca juga: Otak Penyelundupan TKI Ilegal yang Kapalnya Tenggelam di Malaysia Ditangkap, Ini Perannya
Uang itu, kata dia, memuluskan PMI bekerja di luar negeri tanpa harus mengikuti prosedur resmi sesuai aturan pemerintah.
"Jadi tidak ada repot-repot si PMI jalani prosedur. Pembuatan paspor, visa, 'medical check-up', itu semua tidak ada," ujarnya.
Untuk mempermudah PMI bekerja di negeri orang, kata dia, Long membuatkan kartu identitas penduduk Malaysia.
"Itu makanya kenapa kasus PMI ilegal atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini tidak akan terungkap kalau tidak ada korban. Karena memang sulit mengidentifikasi," ucap Hari.
Selain mengungkap tarif pemberangkatan, Hari juga membeberkan perihal status PMI korban kapal tenggelam di perairan Malaysia yang rata-rata sudah memiliki pengalaman bekerja di luar negeri.
"Seperti salah satu PMI korban meninggal yang berasal dari Lombok Tengah, itu sudah dua kali berangkat, lewat Long ini. Dia bayar Rp 10 juta," katanya.
Hari menuturkan, Long telah menjalankan bisnis sebagai penyalur PMI ilegal selama 10 tahun terakhir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.