Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Husnul Fauzi, terdakwa Korupsi bibit jagung hibrida, divonis 13 tahun penjara karena rugikan negara Rp 27,35 miluar, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (7/1/2022)
(FITRI R)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+