KOMPAS.com - Marisidi (80) dan Sumini (65) ditemukan tewas di rumahnya, Talang Lumbur, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (Sumsel).
Pasangan suami istri (pasutri) yang telah lanjut usia (lansia) itu ditemukan dalam kondisi penuh luka senjata tajam, Minggu (2/1/2022).
Pembunuhan ini dilakukan oleh DA (27), yang merupakan tetangga korban.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Pasutri di Sumsel: Saya Niat Mau Bakar Rumahnya untuk Hilangkan Jejak
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PALI AKBP Rizal AT mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku hendak meminta buah rambutan di halaman rumah korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban waktu itu justru mencacinya. Tak cuma dirinya, DA menyebutkan bahwa orangtuanya pun turut dicaci.
Karena sakit hati, pelaku berencana membunuh pasutri lansia itu saat mereka tidur.
“Pelaku masuk ke rumah dengan cara mencungkil pintu. Korban pertama yang dihabisi adalah Marsidi, kemudian baru Sumini. Kami juga mendapatkan barang bukti kapak yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi kedua korban,” ujar Rizal, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Kakek Nenek di Sumsel, Berawal Minta Rambutan
DA ternyata juga merencanakan untuk membunuh cucu korban, SA (15), seandainya dia berada di rumah.
Akan tetapi, tatkala kejadian, cucu korban sedang pergi ke kebun bersama teman-temannya.
"Beruntung dia tidak di rumah, pasti juga ikut saya habisi agar untuk menghilangkan jejak," ucapnya.
Baca juga: Jadi Korban Pembunuhan, Pasutri di Sumsel Ditemukan Tewas dalam Kondisi Mengenaskan
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga berniat membakar rumah dan jasad korban.
"Saya berniat mau membakar rumah dan mayatnya untuk hilangkan jejak. Namun tidak ketemu korek api. Sehingga, televisi dan tabung gas saya bungkus kain untuk mengelabui, jadi seoalah-olah korban dibunuh oleh pencuri," ungkapnya, Rabu.
Pelaku membunuh korban pada pukul 20.00 WIB.
Identitas pelaku terkuak usai kapak yang digunakan untuk membunuh tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, pelaku juga lupa membawa topinya dari lokasi kejadian.
“Namun, ternyata topi tersangka ini tertinggal di TKP, sehingga kita mendapatkan identitasnya. Di topi itu juga terselip kaca yang digunakan sebagai alat isap sabu,” jelas Rizal.
Polisi menangkap DA saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Selasa (4/1/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Pelakunya tunggal, motifnya karena sakit hati," beber Rizal.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.