PALI, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap Marisidi (80) dan Sumini (65), warga Talang Lumbur, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.
Tersangka pelaku pembunuhan adalah DA (27), yang tak lain adalah tetangga korban.
DA ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI ketika hendak kabur menuju ke Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Motif Pembunuh Kakek, Nenek, dan Cucu di Sintang Sakit Hati karena Dihina Miskin
Kapolres PALI AKBP Rizal AT mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena sakit hati.
Pelaku menjelaskan bahwa dia dicaci maki oleh korban ketika hendak meminta buah rambutan yang ada di depan halaman rumah Marsidi.
Tidak terima dihina, DA lalu merencanakan untuk membunuh korban saat keduanya sedang tidur.
“Pelaku masuk ke rumah dengan cara mencungkil pintu. Korban pertama yang dihabisi adalah Marsidi, kemudian baru Sumini. Kami juga mendapatkan barang bukti kapak yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi kedua korban,” kata Rizal kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Hujan dan Angin Kencang Landa Ponorogo, Satu Rumah Roboh Timpa Kakek-Nenek, Begini Kondisinya
Rizal menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa kedua korban sekitar pukul 20.00 WIB.
Berselang satu jam kemudian, Salman Alfarizi (15) yang merupakan cucu Marsidi pulang ke rumah.
DA yang masih berada di lokasi langsung mematikan lampu agar tindakannya tidak diketahui oleh cucu korban.