KOMPAS.com - AY (15) dan orangtuanya mencabut laporan ke polisi atas dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan AR (21) anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru.
AR sempat ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit PP Satreskrim Polresa Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi membenarkan korban mencabut laporannya.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Pekanbaru Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai, Proses Hukum Tetap Lanjut
Ia mengatakan sebelum laporan dicabut, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Setelah pencabutan laporan, AR diwajibkan lapor seminggu dua kali.
Namun korban dan orangtuanya baru memberanikan diri melapor ke Polres Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021) karena sempat diancam oleh keluarga besar pelaku.
Menurut AN (44), ayah korban, anaknya baru berani bercerita kasus pemerkosaan pada dirinya di hari Minggu (26/9/2021).
Di hari kejadian, AY pamit ke rumah temannya. Korban kemudian dijemput oleh AR yang dikenal di Facebook dengan nama akun Dimas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.