Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat Berdamai, Gubernur Banten Cabut Laporan terhadap Buruh yang Geruduk Kantornya

Kompas.com - 05/01/2022, 13:55 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi mencabut laporan perusakan dan penghinaan yang dilakukan oleh buruh di Mapolda Banten.

Pencabutan laporan polisi itu dilakukan oleh kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro setelah adanya kesepakatan damai antara Gubernur Banten dan buruh.

"Bapak Gubernur juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum ini. Sehingga, kehadiran kami selaku hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatn perdamaian," ujar Asep kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Berdamai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya, Gubernur Banten Segera Cabut Laporan Polisi

Dijelaskan Asep, pihaknya menyerahkan dokumen surat kesepakatan perdamaian sebagai syarat pencabutan laporan dan penghentian proses hukum ke penyidik Polda Banten.

"Yang diharapkan Pak Gubernur agar proses hukum terhadap 6 orang bisa dihentikan, dengan melalui mekasnisme restorative justice," ujar Asep.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pihaknya akan memproses permohonan pencabutan laporan dari Gubernur Banten tersebut.

Baca juga: Gubernur Banten Akhirnya Berdamai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya

"Saat ini pelaporannya sudah dicabut, kami akan segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restoritive justice," kata Ade.

Ade menjelaskan, pertimbangan disetujuinya pencabutan pelaporan dengan mempertimbangkan norma-norma, seperti norma keadilan, norma sosial antara pelapor dengan terlapor.

"Dengan dicabut akan kami memproses akan gelar perkara, dan dilakukan dalam waktu secepat mungkin (diselesaikan)," ujar Ade.

Baca juga: Begini Isi Surat Kesepakatan Damai Gubernur Banten dengan Buruh yang Geruduk Kantornya


Sebelumnya diberitakan, Polda Banten menerima laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro pada 24 Desember 2021 lalu.

Adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengamankan enam orang terduga pelaku perusakan dan penghinaan di sejumlah daerah.

Usai dilakulan pemeriksaan, penyidik menetapkan keenamnya sebagai tersangka AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33) warga Citangkil Cilegon; SR (22) warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) warga Kresek, Tangerang; OS (28) warga Cisoka, Tangerang; dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.

Adapun empat tersangka yakni AP, SH, SR dan SWP dipersangkaan Pasal 207 tentang dengan secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

Keempatnya tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni MHS dan OS disangkakan pasal 170 KUH Pidana dan sempat ditahan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Diterima, 2 Buruh yang Geruduk Kantor Gubernur Banten Dikenakan Wajib Lapor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gas Melon di Lampung Langka, Mendag Zulhas Klaim Cuma Masalah Distribusi

Gas Melon di Lampung Langka, Mendag Zulhas Klaim Cuma Masalah Distribusi

Regional
Jelang Idul Adha, Mendag Zulhas Bagi-bagi 2 Ton Beras di Lampung

Jelang Idul Adha, Mendag Zulhas Bagi-bagi 2 Ton Beras di Lampung

Regional
Raih Penghargaan Tingkat ASEAN, Kang DS: Bukti Nyata Kerja Ikhlas

Raih Penghargaan Tingkat ASEAN, Kang DS: Bukti Nyata Kerja Ikhlas

Regional
Di Balik Dugaan Ancaman Hakim di Padang ke Advokat LBH, Berawal dari Lontaran Seksis Saat Sidang

Di Balik Dugaan Ancaman Hakim di Padang ke Advokat LBH, Berawal dari Lontaran Seksis Saat Sidang

Regional
Sempat Diremehkan, Kini Alim Disabilitas Semarang Sukses Bisnis Hewan Kurban

Sempat Diremehkan, Kini Alim Disabilitas Semarang Sukses Bisnis Hewan Kurban

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Harga Barang Lokal di Perbatasan RI–Malaysia Stabil, Harga Barang Malaysia Naik Jelang Idul Adha

Harga Barang Lokal di Perbatasan RI–Malaysia Stabil, Harga Barang Malaysia Naik Jelang Idul Adha

Regional
Majelis Tafsir Al Quran Magelang Gelar Shalat Idul Adha Pagi Ini, Acuannya Wukuf di Arafah

Majelis Tafsir Al Quran Magelang Gelar Shalat Idul Adha Pagi Ini, Acuannya Wukuf di Arafah

Regional
Polisi Amankan 43 Karung Pakaian Bekas yang Diselundupkan dari Timor Leste

Polisi Amankan 43 Karung Pakaian Bekas yang Diselundupkan dari Timor Leste

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Kecewanya Ibu Kristianie, Anaknya Mendadak Dicoret dari Seleksi Paskibraka Nasional meski Raih Nilai Tertinggi

Kecewanya Ibu Kristianie, Anaknya Mendadak Dicoret dari Seleksi Paskibraka Nasional meski Raih Nilai Tertinggi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com