Modus tuduh korban berbuat mesum
Kata Robert, para pelaku selalu memeras para korban yang datang ke kosan tersebut dengan modus menuduh telah berbuat mesum.
"Mereka selalu memeras orang yang datang ke kosan, modusnya menuduh muda-mudi mesum," ujarnya.
“Mereka hanya menakuti korban tanpa menggunakan senjata tajam mapun senpira,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama lima tahun.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.