Modus tuduh korban berbuat mesum
Kata Robert, para pelaku selalu memeras para korban yang datang ke kosan tersebut dengan modus menuduh telah berbuat mesum.
"Mereka selalu memeras orang yang datang ke kosan, modusnya menuduh muda-mudi mesum," ujarnya.
“Mereka hanya menakuti korban tanpa menggunakan senjata tajam mapun senpira,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama lima tahun.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.