AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar selama penindakan tahun 2021.
Kerugian keuangan negara itu berhasil diselamatkan dari penanganan terhadap 51 kasus korupsi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal mengungkapkan, kerugian negara yang diselamatkan itu lebih rendah dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 3,1 miliar.
“Untuk uang negara yang diselematkan oleh Kejati Maluku di tahun 2021 sebesar Rp 1.323.979.500. Ini sedikit menurun dari tahun 2020 yaitu sebesar Rp 3.100.000.000,” kata Undang kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/12/2021).
Baca juga: BMKG: Cuaca di Maluku Utara Masih Ekstrem, Waspada Gelombang Tinggi 2 Meter
Dia menerangkan, penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Kejati Maluku sepanjang tahun 2020 sebanyak 31 kasus. Jumlah itu naik pada tahun 2021 menjadi 38 kasus.
Perkara penyidikan juga naik dari 21 kasus menjadi 60 kasus. Begitu juga dengan berkas perkara yang dilimpahkan naik dari 20 kasus menjadi 51 kasus.
“Jadi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara di tahun 2021 semua mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Undang, pelimpahan 51 kasus korupsi ke pengadilan itu merupakan capaian tertinggi penanganan kasus korupsi di Maluku. Bahkan capaian itu tertinggi keempat di Indonesia.
“Penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejati Maluku itu masuk peringkat empat se-Indonesia, dan itu dinilai oleh Kejagung RI,” katanya.
Baca juga: 2.519 Gempa Bumi Guncang Maluku Sepanjang 2021, 98 di Antaranya Dirasakan Warga
Meski begitu, dari 51 kasus korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan itu, tidak ada satu pun perkara yang terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedepan, Undang mengaku akan lebih fokus lagi untuk mengungkap kasus kejahatan yang mengarah pada tindak pencucian uang.
“Mudah-mudahan tahun 2022 ini selain korupsi, kita akan coba TPPU, kita akan investigasi dan mudah-mudahan berhasil,” katanya.