SERANG, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang menyebut, ada ratusan narapidana yang masih menunggu eksekusi hukuman mati.
Mereka yang diputus hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa didominasi narapidana kasus narkotika yang ada di Tangerang.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan 2 Remaja di Kupang Dituntut Hukuman Mati
"Di wilayah Kejati Banten tepatnya di Kota Tangerang, ada seratusan narapidana (hukuman mati) dan itu hampir semua narkotika," kata Marang kepada wartawan di kantornya di Kota Serang. Jumat (31/12/2021).
Dikatakan Marang, narapidana yang divonis hukuman mati sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Para narapidana saat ini berada di beberapa Lapas di Banten dan ada yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan.
Selain itu, seratusan narapidana juga sudah dilakukan verifikasi data dan melakukan upaya hukum terakhir, yakni grasi kepada Presiden.
"Dan semuanya sudah turun putusan grasinya semuanya (ditolak)," ujar Marang.
Kepala Kajati Banten Reda Mantovani menambahkan, bahwa hukuman mati tidak mudah dilakukan, ada beberapa kendala seperti butuh biaya besar dan belum adanya keputusan pemerintah.
"Hukuman mati perlu duit mahal itu. Waktu (eksekusi) Fredy Budiman biayanya besar, belum lagi ada protes internasional. Jadi, tunggu kebijakan pemerintah," kata Reda.
Baca juga: Selundupkan 76 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Nelayan Dituntut Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.