Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 76 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Nelayan Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 21/12/2021, 17:55 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua nelayan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara dituntut pidana mati oleh jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (21/12/2021).

Hasanul Arifin dan Supandi didakwa karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 76 kg dari Malaysia ke Indonesia, melalui perairan Tanjung Balai.

"Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan dan sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Salomo Ginting di PN Tanjung Balai," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai, Dedy Saragih melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kasus Kepemilikan 77 Kilogram Sabu, 5 Orang Dituntut Hukuman Mati

Masing-masing dari mereka dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 28 Desember 2021 dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.

Adapun kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal pada 9 Mei 2021 saat Udin (DPO) menghubungi terdakwa dan ditawari untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Keduanya dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 200 juta.

Baca juga: Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

"Atas penawaran Udin tersebut, terdakwa setuju, kemudian Hasanul mengajak Supandi bersama-sama menjemput sabu milik Udin tersebut," sebutnya.

Kemudian pada tanggal 17 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat menuju perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia di dekat Kota Tanjung Balai menggunakan kapal kaluk milik Hasanul Arifin.

Pada tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB Udin muncul dari arah perairan Malaysia menemui Hasanul Arifin dengan menumpang kapal cepat.

Selanjutnya Udin langsung memindahkan 4 buah goni yang di dalamnya terdapat tas berisi sabu dengan berat total 76 Kg ke kapal kaluk dan memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Hasanul.

Kedua terdakwa dan Udin lalu berangkat menuju perairan Tanjung Balai menggunakan kapal kaluk yang telah memuat barang haram tersebut.

Namun aksi para terdakwa dipergoki oleh Kapal Patroli Polairud Polres Tanjung Balai.

Para terdakwa bersama Udin kabur dan meninggalkan barang bukti sabu tersebut.

Hingga pada 6 Juni 2021, Hasanul Arifin dan Supandi berhasil ditangkap oleh petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara di Bandung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tiga Bocah SD di Purworejo Tenggelam di Sungai, Satu Ditemukan Tewas, Dua Lainnya Hilang

Tiga Bocah SD di Purworejo Tenggelam di Sungai, Satu Ditemukan Tewas, Dua Lainnya Hilang

Regional
Berdamai, Orangtua Santri Korban Penganiayaan Senior di Ponpes Jambi Cabut Laporan

Berdamai, Orangtua Santri Korban Penganiayaan Senior di Ponpes Jambi Cabut Laporan

Regional
 Viral, Video Bantuan Bingkisan Besar Ditukar dengan yang Kecil Usai Difoto

Viral, Video Bantuan Bingkisan Besar Ditukar dengan yang Kecil Usai Difoto

Regional
Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Regional
Wisata Hutan Payau di Cilacap: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Wisata Hutan Payau di Cilacap: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Regional
Diduga Jadi Korban Hipnotis, Ibu Pedagang Pasar di Lombok Kehilangan Harta Rp 90 Juta

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Ibu Pedagang Pasar di Lombok Kehilangan Harta Rp 90 Juta

Regional
Tim Kampanye Prabowo Gibran di NTT Bantu Makanan Bergizi untuk Anak SD di Selatan Indonesia

Tim Kampanye Prabowo Gibran di NTT Bantu Makanan Bergizi untuk Anak SD di Selatan Indonesia

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Barat

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Barat

Regional
'Dirujak' Warganet Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah, Wali Kota Semarang Minta Maaf

"Dirujak" Warganet Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah, Wali Kota Semarang Minta Maaf

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Regional
Jembatan di Bima Putus Diterjang Banjir, Warga Dua Dusun Terisolir

Jembatan di Bima Putus Diterjang Banjir, Warga Dua Dusun Terisolir

Regional
Viral, Aksi Maling Motor di Balai Kota Semarang Terekam CCTV

Viral, Aksi Maling Motor di Balai Kota Semarang Terekam CCTV

Regional
3 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Teridentifikasi

3 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Teridentifikasi

Regional
Kala Warga Labuan Bajo Rela Kehujanan demi Menonton Presiden Jokowi Bermain Bola

Kala Warga Labuan Bajo Rela Kehujanan demi Menonton Presiden Jokowi Bermain Bola

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Timur

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com