Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 76 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Nelayan Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 21/12/2021, 17:55 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua nelayan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara dituntut pidana mati oleh jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (21/12/2021).

Hasanul Arifin dan Supandi didakwa karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 76 kg dari Malaysia ke Indonesia, melalui perairan Tanjung Balai.

"Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan dan sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Salomo Ginting di PN Tanjung Balai," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai, Dedy Saragih melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kasus Kepemilikan 77 Kilogram Sabu, 5 Orang Dituntut Hukuman Mati

Masing-masing dari mereka dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 28 Desember 2021 dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.

Adapun kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal pada 9 Mei 2021 saat Udin (DPO) menghubungi terdakwa dan ditawari untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Keduanya dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 200 juta.

Baca juga: Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

"Atas penawaran Udin tersebut, terdakwa setuju, kemudian Hasanul mengajak Supandi bersama-sama menjemput sabu milik Udin tersebut," sebutnya.

Kemudian pada tanggal 17 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat menuju perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia di dekat Kota Tanjung Balai menggunakan kapal kaluk milik Hasanul Arifin.

Pada tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB Udin muncul dari arah perairan Malaysia menemui Hasanul Arifin dengan menumpang kapal cepat.

Selanjutnya Udin langsung memindahkan 4 buah goni yang di dalamnya terdapat tas berisi sabu dengan berat total 76 Kg ke kapal kaluk dan memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Hasanul.

Kedua terdakwa dan Udin lalu berangkat menuju perairan Tanjung Balai menggunakan kapal kaluk yang telah memuat barang haram tersebut.

Namun aksi para terdakwa dipergoki oleh Kapal Patroli Polairud Polres Tanjung Balai.

Para terdakwa bersama Udin kabur dan meninggalkan barang bukti sabu tersebut.

Hingga pada 6 Juni 2021, Hasanul Arifin dan Supandi berhasil ditangkap oleh petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara di Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com