CILACAP, KOMPAS.com - Sebanyak empat narapidana (napi) high risk dari Aceh dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/12/2021).
Keempat napi dijebloskan di Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem super maximum security. Lapas tersebut satu sel hanya diisi satu orang.
Baca juga: Kalau Tak Melayani Bripka IS, Suaminya Diancam Dipindah ke Nusakambangan
Koordinator Lapas se-Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang mengatakan, keempat napi berasal dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga.
"Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk," kata Jalu yang juga menjadi Kalapas Batu ini kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Keempat napi, kata Jalu, divonis pidana penjara mulai dari 16 tahun hingga seumur hidup.
Mereka tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sekitar pukul 12.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh dan Brimob Polda Aceh.
Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, keempat napi melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan terlebih dahulu.
Baca juga: Tergolong Berisiko Tinggi, 3 Napi di Sumut Dikirim ke Nusakambangan
Jalu mengatakan, pemindahan napi kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas.
"Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," imbuh Jalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.