KOMPAS.com-Sebanyak dua mantan pegawai lembaga pemasyarakat (lapas) di Kalimantan Selatan yang terjerat kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelum dipindah, dua narapidana itu mendekam di Lapas Kelas IIB Tanjung dan Lapas Kelas IIA Karang Intan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan Sri Yuwono mengatakan, pemindahan dilakukan sebagai bentuk sanksi yang lebih berat.
Baca juga: Ada Belasan Ekor Macan Kumbang Hidup di Pulau Nusakambangan
Kedua orang ini diharapkan menjadi contoh bagi petugas lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Ini implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Sri di Banjarmasin, Jumat (5/11/2021), seperti dilansir Antara.
Selain itu, katanya, ini merupakan hasil dari penilaian deteksi dini kerawanan keamanan dan ketertiban dalam lapas dan rutan di Kalimantan Selatan.
Salah satunya sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di balik jeruji besi.
Baca juga: Langgar SOP, Nakhoda Kapal yang Tenggelam di Perairan Nusakambangan Jadi Tersangka
Pada proses pemindahan, ujar dia, dilakukan pengawalan ketat yang dibantu empat anggota Satuan Brimob Polda Kalsel.
LP Nusakambangan yang letaknya berada di pulau terpencil di sisi selatan Jawa dikenal dengan keamanan super maksimal yang dikhususkan bagi napi dengan kejahatan berat.
Misalnya terorisme, pembunuhan berencana kelas tinggi hingga bandar narkoba kelas kakap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.