KOMPAS.com - Enam pesebak bola PS Nene Mallomo Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan yang menganiaya wasit dalam pertandingan final Liga 3 di Enrekang pada Jumat (24/12/2021) lalu terancam 6 tahun penjara.
Keenam pesepak bola itu yakni, Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham. Mereka semuanya merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap.
"Pasal 170 Subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun 7 bulan penjara," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.
Baca juga: Gubernur Edy: Tak Cocok Jadi Pelatih Ini, Kau Langsung Keluar, Tidak Usah Lagi di Sini
Saat ini, keenam pesebak bola itu sudah dijadikan tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan.
"Kita sudah melakukan gelar perkara dan keenam pemain itu melakukan penganiayaan. Barang bukti juga sudah kita amankan," kata Andi, Senin (27/12/2021), seperti dilansir Antara.
Kata Andi, penetapan keenam orang tersebut sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada 10 orang.
"Kami periksa 10 orang yang dalam kasus penganiayaan antara pemain dalam sepak bola laga Enrekang VS Sidrap. 10 orang itu adalah korban, pemain, perangkat pertandindan dan anggota PSSI." jelasnya.
"Setelah pemeriksaan, dilanjutkan gelar perkara hingga penetapan tersangka. Untuk barang bukti itu hasil visum, rekaman video pertandingan, sepatu yang digunakan pelaku dan baju wasit," sambungnya.
Baca juga: Polisi Tahan 6 Pesepak Bola di Sulsel yang Aniaya Wasit dalam Pertandingan Liga 3