KOMPAS.com - Surya, warga Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi bercerita sang suami, Awiran sudah 23 hari tak pulang ke rumah.
Ia menyebut suaminya "disandera" di kapal tongkang BB (01) milik PT Zumar Daya Persada yang ada di Bangka Belitung.
Awiran adalah ABK kapal tongkang Yang Viti XII yang menarik kapal tongkang Toto XII Milik PT Kurnia Tunggal Nugraha.
Baca juga: Kisah ABK dari Jambi, 23 Hari Disandera di Tengah Laut sebagai Jaminan Kerusakan Kapal
Menurut Surya, suaminya dijadikan jaminan setelah kecelakaan kapal yang terjadi perairan Bangka Belitung pada Kamis (2/12/2021)
Dalam berita acara serah terima disebutkan Kapal Toto XII yan ditarik kapal Yang Viti menabrak kapal BB 01.
Akibat kecelakaan tersebut, kapal BB 01 rusak parah di lambung karena terlempar dari RLP sejauh 282 meter.
Sebelum persoalan ganti rugi diselesaikan, Awiran dijadikan jaminan sampai waktu belum ditentukan.
Hal tersebut dijelaskan dalam berita acara serah terima yang dibuat PT Zumar Daya Persada.
Berita acara itu ditandatangani oleh Kapten Kapal Yang Viti XII, Rian Busolli dan CPB Supervisor, Ricky DS pada Jumat (3/12/2021).
"Sudah 23 hari suami saya enggak pulang. Dia jadi jaminan Pak. Tolong kami Pak," kata Surya sembari menyeka air matanya, Kamis (25/12/2021).
Dalam kesepakatan yang dibuat masing-masing kapten, Awiran harus tinggal dan bekerja di kapal BB 01 sampai waktu tak ditentukan.
"Kejadian tabrakan yang dialami kapal tempat suami bekerja, saya ketahui dari berita acara yang dikirim ke rumah," kata Surya menjelaskan.
Baca juga: Jelang Nataru Harga Cabai dan Telur Naik, Gubernur Jambi Sidak Pasar Angsoduo
Ia menjelaskan selama menjadi jaminan, suaminya tetap disuruh bekerja dan itu membuatnya tidak nyaman.
"Suami bilang tidak nyaman Pak. Dia minta tolong, dikeluarkan dari sana. Karena selama 23 hari, disuruh bantu-bantu di kapal mereka. Kami jadi khawatir," kata Surya.
Kondisi suami sampai sejauh ini baik, karena tetap diberikan makan dan minum. Namun, dia harus bekerja tanpa digaji di tengah laut.
Menurut Surya, meski sulit sinyal, suaminya masih bisa menghubungi dan meminta tolong agar segera persoalan segera diselesaikan.
Baca juga: Sebagian Orangtua di Jambi Tolak Vaksin Anak dengan Alasan Kesehatan
Surya bercerita, ia sempat menghubungi PT KTN agar kasus kapal tabrakan diselesaikan agar suaminya bisa dibebaskan.
Sayangnya, menurut Surya respons PT KTN terkesan tak pedulu dengan nasib suaminya.
Ia juga sudah menjelaskan ke perusahaan, jika pihak keluarga terutama anak Awiran sangat mengharapkan ayahnya segera pulang.
"Kita kecewa terhadap pihak KTN seolah-olah tidak peduli bahwa keluarga di sini menanti. Kami kan punya anak. Sebagai istri siapa yang tidak mengharapkan suami pulang," katanya.
Surya sudah berupaya menghubungi PT KTN berkali-kali, untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban.
"Kita sudah telepon tapi tidak ada tanggapan. Mereka lepas tangan, jadi kami bingung," jelasnya.
Baca juga: Polda Jambi Tangkap 89 Pelaku Prostitusi, Termasuk Anak di Bawah Umur
Sementara itu Direktur Ditpolair Polda Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol mengatakan, ABK Awiran menjadi jaminan bukan disandera atau ditahan.
Ia mengatakan kasus tersebut berawal saat terjadi tabrakan kapal.
Kapal Toto XII yang ditarik Kapal Yang Viti XII berlayar dari Jambi menuju Lampung pad 27 November 2021.
Namun di tengah laut tepatnya di Selat Bangka Belitung, Kapal Toto XII menabrak kapal BB 01 milik PT Zumar Daya Persada.
Baca juga: 4 Daerah di Jambi Tanpa Kasus Aktif Covid-19
Masing-masing kapten kapal kemudian melakukan negosiasi dan atas dasar itu, Awiran yang menjai kru kapal di tinggal.
Terkait kasus tersebut, pihaknya memanggil pihak perusaaan untuk menyelesaikan kerugian.
Ia juga menjelaskan ABK Awiran selama penyelesaian masalah, bertindak sebagai perwakilan dari kapal Toto XII, untuk turut menghitung kerugian dan menunggu penyelesaian dari PT KTN yang berada di Jambi.
"Atas laporan dari istri Awiran, maka kita akan panggil pihak perusahaan, agar secepatnya menyelesaikan kerugian," tutup Gaol.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.