SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus keterangan palsu yang menjerat seorang wanita bernama Kwe Foeh Lan (75) di Kota Semarang, Jawa Tengah, masih berlanjut.
Kepolisian diminta untuk menghentikan penyidikan kasus karena tidak punya cukup bukti.
Kuasa hukum Kwe Foeh Lan, John Richard mengatakan Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara khusus atas kasus yang menjerat Kwe Foeh Lan.
Baca juga: Perempuan di Semarang Dianggap Beri Keterangan Palsu Saat Sidang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
"Bareskrim sudah menyatakan proses penyidikan atas Kwe Foeh Lan tidak didukung bukti yang cukup. Artinya penyidik (Polrestabes Semarang) dengan dasar gelar perkara tertinggi di kepolisian tentunya harus menghentikan," jelas John Richard kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, kasus ini seharusnya dihentikan, karena sudah ada putusan Peninjuan Kembali (PK).
"Sayangnya, malah klien kami oleh penyidik dijadikan tersangka dan berkasnya sudah dikirimkan ke Kejari Semarang,” kata John Richard.
Kasus tersebut bermula saat Kwe Foah Lan dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan sehingga dilaporkan ke polisi oleh keponakannya sendiri, Tan Jefri.
Tan Jefri mendapati beberapa bukti yang mengarah kepada bibinya memberikan keterangan palsu.
Atas kasus itu, ibunda Tan Jefri yakni Agnes Siane harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah di Jalan Tumpang pada Juli 2020.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah 3 Saksi Lain, Hakim: Ada yang Beri Keterangan Palsu
John Richard menegaskan jika sebenarnya kasus yang dialami Agnes Siane ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun kini diungkit lagi.
Menurutnya, dokumen akta hadiah yang digunakan Jefri sebagai bukti masih tahap peninjauan kembali sehingga seharusnya penyidikan tidak bisa dilakukan.
“Putusan PN, PT, Kasasi tak ada perihal keterangan palsu dalam catatan putusan apapun. Namun kasus ini tetap dilanjutkan, dasarnya apa?” keluhnya.
John Richard mengungkapkan setelah beberapa putusan hukum yang sudah keluar sampai saat ini sertifikat yang menjadi hak dari kliennya belum dikembalikan. Malah ada upaya kriminilisasi terhadap kliennya.
“Putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik dia (Kwe Foeh Lan). Tapi masih dikriminalisasikan memberi keterangan palsu,” tuturnya.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat dan Istri Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Keterangan Palsu
Untuk itu, pihaknya meminta kepada polisi dan jaksa untuk menghentikan kasus ini karena tak ada bukti yang cukup.
"Saya minta dengan sangat agar polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus ini. Hentikan saja karena dari gelar perkara khusus di Bareskrim Polri 24 Mei 2021 lalu, penyidik Bareskrim menyatakan tak ditemukan cukup bukti dalam kasus ini," tegasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan berkas kasus tersebut sedang diperiksa di kejaksaan.
"Berkas masih di Kejaksaan. Masih pemeriksaan jaksa," kata Donny saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.