Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Kasus Keterangan Palsu yang Menjerat Kwe Foah Loan Diminta Dihentikan

Kompas.com - 22/12/2021, 09:54 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus keterangan palsu yang menjerat seorang wanita bernama Kwe Foeh Lan (75) di Kota Semarang, Jawa Tengah, masih berlanjut.

Kepolisian diminta untuk menghentikan penyidikan kasus karena tidak punya cukup bukti.

Kuasa hukum Kwe Foeh Lan, John Richard mengatakan Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara khusus atas kasus yang menjerat Kwe Foeh Lan.

Baca juga: Perempuan di Semarang Dianggap Beri Keterangan Palsu Saat Sidang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

"Bareskrim sudah menyatakan proses penyidikan atas Kwe Foeh Lan tidak didukung bukti yang cukup. Artinya penyidik (Polrestabes Semarang) dengan dasar gelar perkara tertinggi di kepolisian tentunya harus menghentikan," jelas John Richard kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, kasus ini seharusnya dihentikan, karena sudah ada putusan Peninjuan Kembali (PK).

"Sayangnya, malah klien kami oleh penyidik dijadikan tersangka dan berkasnya sudah dikirimkan ke Kejari Semarang,” kata John Richard.

Kasus tersebut bermula saat Kwe Foah Lan dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan sehingga dilaporkan ke polisi oleh keponakannya sendiri, Tan Jefri.

Tan Jefri mendapati beberapa bukti yang mengarah kepada bibinya memberikan keterangan palsu.

Atas kasus itu, ibunda Tan Jefri yakni Agnes Siane harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah di Jalan Tumpang pada Juli 2020.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah 3 Saksi Lain, Hakim: Ada yang Beri Keterangan Palsu

John Richard menegaskan jika sebenarnya kasus yang dialami Agnes Siane ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun kini diungkit lagi.

Menurutnya, dokumen akta hadiah yang digunakan Jefri sebagai bukti masih tahap peninjauan kembali sehingga seharusnya penyidikan tidak bisa dilakukan.

“Putusan PN, PT, Kasasi tak ada perihal keterangan palsu dalam catatan putusan apapun. Namun kasus ini tetap dilanjutkan, dasarnya apa?” keluhnya.

John Richard mengungkapkan setelah beberapa putusan hukum yang sudah keluar sampai saat ini sertifikat yang menjadi hak dari kliennya belum dikembalikan. Malah ada upaya kriminilisasi terhadap kliennya.

“Putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik dia (Kwe Foeh Lan). Tapi masih dikriminalisasikan memberi keterangan palsu,” tuturnya.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat dan Istri Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Untuk itu, pihaknya meminta kepada polisi dan jaksa untuk menghentikan kasus ini karena tak ada bukti yang cukup.

"Saya minta dengan sangat agar polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus ini. Hentikan saja karena dari gelar perkara khusus di Bareskrim Polri 24 Mei 2021 lalu, penyidik Bareskrim menyatakan tak ditemukan cukup bukti dalam kasus ini," tegasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan berkas kasus tersebut sedang diperiksa di kejaksaan.

"Berkas masih di Kejaksaan. Masih pemeriksaan jaksa," kata Donny saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com