SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang wanita di Kota Semarang, Kwe Foah Lan (75) dilaporkan oleh keponakannya sendiri yang bernama Tan Jefri.
Dia dilaporkan karena dianggap memberikan keterangan palsu saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca juga: Pemuda di Semarang Adukan Bibinya ke Polisi Demi Cari Keadilan untuk Sang Ibu
Kuasa hukum Kwe Foh Lan, John Richard menegaskan, kliennya memberikan keterangan yang sebenarnya soal kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di Jalan Tumpang.
"Kita mau sampaikan bahwa tanggapan (memberikan keterangan palsu) tersebut tidak benar," jelas Richard kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021).
Richard menjelaskan, keterangan yang disampaikan saat sidang berdasarkan dua hal yakni putusan pengadilan perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sampai di kasasi dan berdasarkan keterangan dari suaminya.
Baca juga: Tarif Tes PCR Bandara Ahmad Yani Semarang Turun Jadi Rp 275.00, Hasil Keluar 1x24 Jam
"Itu bukan keterangan palsu karena berdasarkan keterangan logis. Pada tahun 1967 tanah dan bangunan sudah ada. Sehingga keterangan sudah didirikan itu berdasar keterangan suaminya. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dikuasi bersama-sama dengan suaminya dan keluarga besar suaminya dengan menempati tanah dan bangunan yang sudah didirikan," ucap Richard.
Ia menganggap pihak pelapor yakni Tan Jefri disebut testimonium de auditu.
Sebab tidak mengalami langsung terkait pidana yang membuat ibundanya yakni Agnes Siane divonis penjara 2 tahun.
"Tan Jefri sebagai pelapor sebenarnya tidak menyaksikan langsung, mengalami langsung sidang pidana saat Kwe Foah Lan memberi keterangan yang dianggap palsu," ungkapnya.
Baca juga: Menikmati Basah-basahan di Muncul River Tubing Semarang