TULUNGAGUNG, KOMPAS.com- Seorang pemuda berinisial AZI (24) asal Kecamatan Gondang, Tulungagung, Jawa Timur akhirnya ditahan oleh aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur.
Penahanan tersebut berkaitan dengan aksi AZI menganiaya kucing.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Tulungagung) dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung sejak Rabu (16/12/2021)," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Jumat (17/12/2021), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Terjebak Longsor di Waduk Wonorejo Tulungagung, 30 Wisatawan Dievakuasi
Kasus AZI ini telah terjadi dua tahun lalu.
Pemuda itu dilaporkan oleh komunitas pecinta satwa karena mencekoki kucing dengan minuman keras.
Video aksi pemuda tersebut direkam dan beredar di media sosial sekitar Oktober 2019.
Mulanya, melalui akun Instagram @azzam_cancel, pelaku berdalih cairan tersebut bukan minuman keras namun air kelapa.
Baca juga: Tanggul Sungai Jebol, 42 Hektar Sawah di Tulungagung Terendam Banjir
Agung mengatakan, AZI diperiksa oleh polisi dan ditetapkan tersangka.
"Untuk pasal yang kita sangkakan yang pertama pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Agung.
Sempat terkatung-katung, berkas acara pemeriksaan AZI lalu dilanjutkan.
Pelaku kemudian ditahan setelah berkas acara penyelidikan dan penyidikan dianggap memenuhi syarat hukum pidana.
"Kami juga takut tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," tutur dia.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.