Dia juga menyebut anaknya berbohong jika menilai dirinya tidak perhatian kepada mereka sejak bercerai.
Marno mengatakan ia tetap mengurus mereka seperti membuat SIM, atau saat anaknya menikah.
"Air dan listrik untuk usaha saya juga yang membayar, tidak mungkin juga saat saya memberi uang pada anak, lalu minta bukti kuitansi," tegas Marno.
Baca juga: Digugat karena Pecat Anggotanya, Kapolda NTT: Kalau Tak Bisa Ikuti Aturan, Enggak Usah Jadi Polisi
Sementara penasihat hukum Marno, Suroso Ucok Kuncoro menyampaikan banyak hal yang disampaikan kedua anak Marno yang tidak sesuai kenyataan.
"Termasuk mereka menyeret-nyeret nama istri pak Marno yang sekarang ini, itu sangat tidak berdasar dan menimbulkan tekanan," paparnya.
Mengenai peluang damai di antara anak dan ayah kandung tersebut, Ucok menyampaikan sangat terbuka.
Pada dasarnya sebagai tergugat, mereka menunggu sikap dari dua anak kandung Marno selaku penggugat.
"Mereka yang mulai, mereka yang harus mengakhiri. Tapi kami tetap ada keputusan yang terbaik karena ini sebetulnya adalah urusan keluarga," ungkapnya.
Baca juga: Digugat Oknum Polisi yang Dipecat karena Hamili Perempuan, Ini Tanggapan Kapolda NTT
Menurut Sofyan, kuasa hukum dua anak Marno ada beberapa poin yang telah disepakati.
"Dari hasil mediasi di Pengadilan Negeri Salatiga hari ini, dengan disaksikan hakim mediator, ada hal-hal yang disepakati kedua belah pihak. Salah satunya adalah ini persoalan domestik keluarga antara ayah dan anak, ada komunikasi yang harus ditempuh," kata Sofyan,
Ia mengatakan mediasi akan dilakukan di luar persidangan.
Baca juga: Sedihnya Alkausar, Ibu di Aceh yang Digugat Anak Kandung gara-gara Warisan Rumah
"Kita coba merumuskan mekanisme penyelesaiannya, karenanya dilakukan mediasi di luar persidangan karena ada komitmen penyelesaian kekeluargaan," ungkapnya.
Sementara penasihat hukum Marno, Suroso Ucok Kuncoro menyampaikan menyambut baik mediasi yang telah berjalan.
"Tentunya kita semua ingin keputusan yang baik. Pak Marno siap melaksanakan kewajiban selama yang diminta itu wajar dan normal, kalau tidak wajar ya tidak bisa dipenuhi," ujarnya.
Sesuai saran hakim mediator, kata Ucok, kedua belah pihak harus kembali memerkuat silaturahmi.
Baca juga: Ada Lebih 10 Aset Pemerintah di Sulsel yang Digugat Kepemilikannya
"Kemauan dan keinginan sudah ditampung, kita siap dan akan selalu hadir untuk mediasi-mediasi selanjutnya."
"Tapi permintaan saya, istri pak Marno saat ini jangan disangkutpautkan, karena tidak mengetahui apa-apa dan saat ini dalam kondisi hamil sehingga tertekan," paparnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dian Ade Permana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.