KOMPAS.com - Seorang mantan Camat Kampar Kiri Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial EH, mengaku mengalami gangguan jiwa saat mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, EH tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Bangkinang.
Adapun panggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015, senilai Rp 450 juta.
Baca juga: Sempat Pura-pura Gila, Mantan Camat di Riau Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi
EH menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Tersangka tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan gangguan kejiwaan," ucap Amri, Rabu (15/12/2021).
Penyidik pun mencurigai EH lantaran sudah tiga kali tak memenuhi panggilan.
Amri menuturkan, EH lantas dijemput penyidik, dan kemudian membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat," ujarnya.
Baca juga: Kejari Ambon Jadwalkan Pemeriksaan Semua Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 M