Amri menjelaskan, EH kini dimasukkan ke tahanan.
"Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan," ungkapnya.
Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara karena Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Ajukan Banding
Sebelumnya, penyidik yang telah mengetahui EH pura-pura menderita gangguan kejiwaan, langsung membawanya ke Kejari Bangkinang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi.
Mantan camat itu menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.
EH diduga mengorupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau itu semasa menjabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir dan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.
Baca juga: Korupsi Dana Rp 120 Juta, Mantan Kadis Sosial Luwu Dijebloskan ke Lapas
Ia berulang kali menarik uang dari rekening milik desa. Uang itu digunakan EH untuk kepentingan pribadinya.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk desa diduga dikuasai oleh tersangka," sebut Amri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.