Amri menjelaskan, EH kini dimasukkan ke tahanan.
"Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan," ungkapnya.
Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara karena Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Ajukan Banding
Sebelumnya, penyidik yang telah mengetahui EH pura-pura menderita gangguan kejiwaan, langsung membawanya ke Kejari Bangkinang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi.
Mantan camat itu menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.
EH diduga mengorupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau itu semasa menjabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir dan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.
Baca juga: Korupsi Dana Rp 120 Juta, Mantan Kadis Sosial Luwu Dijebloskan ke Lapas
Ia berulang kali menarik uang dari rekening milik desa. Uang itu digunakan EH untuk kepentingan pribadinya.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk desa diduga dikuasai oleh tersangka," sebut Amri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.