Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Kades di Buton Utara Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/12/2021, 15:49 WIB
Defriatno Neke,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BUTON UTARA, KOMPAS.com – Seorang kepala desa dan seorang Kaur Anggaran pemerintah desa Kasulatombi, Kecamatan Kalisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satreskrim Polres Buton Utara. 

Kades berinisial EA, dan HY yang bertugas sebagai Kaur anggaran diduga telah melakukan korupsi anggaran dana desa hingga merugikan Negara sebesar Rp 628 juta. 

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 1,1 Miliar, Kades di Kabupaten Semarang Ditahan

“Polres Buton Utara telah menahan dua tersangka korupsi anggaran desa tahun 2019 dan 2020,” kata Kapolres Buton Utara, AKBP Bungin Masokan Misaluyuk, Senin (13/12/2021). 

Bungin menambahkan ada lima modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi korupsi anggaran desa, yakni tidak melibatkan Sekretaris Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan kegiatan.

“Kedua, pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran saluran air dan pembangunan lapangan futsal tidak sesuai dengan spesifik sebagaimana tercantum dalam rancagan anggaran bangunan (RAB),” ujarnya. 

Kemudian memanfaatkan SPJ Dana Desa dengan mengambil dokumentasi pembagunan rumah dermaga Desa Labulanda, seolah-olah pembagunan rumah dermaga Desa Kasulatombi telah selesai dikerjakan.

“Keempat, tersangka keuangan EA dan HY sebagai penanggungjawab hingga kini belum mentransfer dana Bumdes tahun anggaran 2019 ke rekaning Kas Bumdes,” kata Bungin. 

Bungin mengatakan, tersangka EA dan HY terlibat langsung dalam kegiatan fisik pembagunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran saluran air, dan pekerjaan pembangunan lapangan futsal Desa Kasulatombi.

"Ini terbagi beberapa kegiatan, tapi yang kita angkat hanya satu, yaitu tentang pembuatan lapangan futsal dengan nilai Rp 534 juta. Dimasing-masing tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 kita jumlah kerugian negara yaitu Rp 628 juta," ucapnya.

Kedua pelaku kini berada di ruang tahanan Mapolres Buton Utara. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Wakil Ketua KPK Terima Ribuan Aduan soal Dana Desa, tapi Tak Bisa Diusut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com