Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1,4 Miliar, Mantan Kades Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/11/2021, 21:32 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan EF, mantan Kepala Desa Ngloning, Kecamatan Slahung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan, EF ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang cukup. Pria berusia 41 tahun itu diduga melakukan korupsi dana desa mulai 2015 hingga 2018.

Baca juga: Detik-detik Pria di Ponorogo Tewas Terseret Arus, Bermula Bersihkan Gorong-gorong Saat Hujan

Tak hanya itu, polisi menemukan bukti negara mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar akibat perbuatan tersangka.

“Jadi negara dalam kasus ini dirugikan hingga Rp 1,4 miliar,” kata Sitorus saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Menurut Sitorus, EF menjabat sebagai kepala desa sejak 2013 hingga 2018.

Namun, polisi fokus menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mulai tahun anggaran 2015-2018.

Tak hanya dana desa, kata Sitorus, tersangka juga melakukan korupsi pengelolaan alokasi dana ddesa sepanjang tiga tahun yakni 2015-2018.

Bahkan, bantuan keuangan khusus desa pada tahun yang sama juga diduga dikorupsi EF.

Menurut Sitorus, ada banyak cara yang dilakukan tersangka untuk melakukan tindakan korupsi. Seperti, membuat pertanggungjawaban fiktif, menaikkan harga, hingga memotong anggaran.

“Ada pertanggungjawaban yang fiktif dan ditandatangani oleh tersangka EF sendiri,” jelas Sitorus.

Baca juga: Longsor di Ponorogo, Jalan Penghubung 2 Desa Tertimbun Tanah, Puluhan Warga Diungsikan

Sitorus menuturkan tersangka yang sudah tidak aktif lagi sebagai kepala desa itu sudah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Dengan demikian tak lama lagi kasus tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Akibat perbuatannya, EF disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com