KOMPAS.com - Seorang mantan Camat Kampar Kiri Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial EH, mengaku mengalami gangguan jiwa saat mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, EH tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Bangkinang.
Adapun panggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015, senilai Rp 450 juta.
Baca juga: Sempat Pura-pura Gila, Mantan Camat di Riau Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi
EH menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Tersangka tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan gangguan kejiwaan," ucap Amri, Rabu (15/12/2021).
Penyidik pun mencurigai EH lantaran sudah tiga kali tak memenuhi panggilan.
Amri menuturkan, EH lantas dijemput penyidik, dan kemudian membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat," ujarnya.
Baca juga: Kejari Ambon Jadwalkan Pemeriksaan Semua Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 M
Amri menjelaskan, EH kini dimasukkan ke tahanan.
"Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan," ungkapnya.
Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara karena Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Ajukan Banding
Sebelumnya, penyidik yang telah mengetahui EH pura-pura menderita gangguan kejiwaan, langsung membawanya ke Kejari Bangkinang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi.
Mantan camat itu menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.
EH diduga mengorupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau itu semasa menjabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir dan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.
Baca juga: Korupsi Dana Rp 120 Juta, Mantan Kadis Sosial Luwu Dijebloskan ke Lapas
Ia berulang kali menarik uang dari rekening milik desa. Uang itu digunakan EH untuk kepentingan pribadinya.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk desa diduga dikuasai oleh tersangka," sebut Amri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.