Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Bulan Penjara karena Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Ajukan Banding

Kompas.com - 14/12/2021, 20:31 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Muhammad Asrul, jurnalis berita.news mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, merespons vonis 3 bulan penjara karena menulis dugaan korupsi di Palopo.

Pengajuan memori banding dilakukan Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, pada nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

Perwakilan koalisi, Azis Dumpa dari LBH Makassar mengatakan, memori banding itu berisi PN Palopo menegaskan berita.news telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers.

Baca juga: Beritakan Kasus Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara

Kemudian memori itu juga menyoroti menolak dakwaan jaksa dan mengakui berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik, sekaligus mengamini statusnya sebagai wartawan. Meski begitu, dia tetap divonis bersalah.

“Putusan itu merupakan preseden buruk bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi. Sehingga diharapkan kiranya Majelis Hakim PT Makassar memberikan putusan yang melindungi kemerdekaan Pers,” kata Azis, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (14/12/2021).

Azis mengatakan, sejak awal pelapor salah dalam merujuk alamat situs media berita.news dengan menuliskannya beritanews.com.

Pada tindak pidana internet, ketepatan dan kecermatan menyebutkan alamat website yang diduga melanggar hukum adalah hal yang sangat esensial, karena halaman tersebut bagaikan sebuah locus tempat tindak pidana terjadi.

Azis menjelaskan, kesalahan nama website mempunyai konsekuensi hukum, di mana media Asrul dianggap tidak memenuhi syarat perusahaan dalam ketentuan UU Pers.

Pasalnya, Dewan Pers tidak dapat menindaklanjuti pengaduan publik karena laman yang dimaksud tidak bisa diakses.

Baca juga: Jurnalis Pemenang Nobel: Perang Rusia-Ukraina Bukanlah Hal Mustahil

"Kesalahan website yang dirujuk bahkan juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat dakwaannya,” ucap Azis.

Lanjut Azis, JPU tidak menerapkan Asas Lex Primaat/Privall yang artinya UU Pers harus didahulukan penerapannya dibandingkan KUHP.

Sementara Majelis Hakim PN Palopo melampaui kewenangan dengan menilai dan mengadili pelanggaran etik jurnalisitik, yang merupakan fungsi Dewan pers yang diamanatkan oleh UU Pers.

“Majelis hakim PN Palopo keliru menerapkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terhadap produk jurnalistik, berdasarkan SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE, Pasal 27 ayat (3) huruf l, dikecualikan untuk produk jurnalistik. Mejelis hakim PN Palopo keliru dalam memaknai produk jurnalistik yang menghakimi atau Trial By The Pers dan tidak menerapkan Asas praduga tak bersalah dalam kode etik jurnalistik,” ujar Azis.

Dia berujar, berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan, Koalisi Advokat untuk Kebebaasan Pers dan Berekspresi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat banding menjatuhkan putusan Membatalkan putusan PN Palopo.

Mereka juga meminta pengadilan tinggi menolak seluruh dakwaan terhadap Muhammad Asrul, dan menyatakan kasus tersebut merupakan sengketa Pers yang penyelesaiannya menggunakan UU Pers.

Baca juga: Solidaritas Jurnalis di Semarang untuk Nurhadi Korban Kekerasan Saat Liputan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com