Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Alat Tes Swab Bekas, Eks Petinggi Kimia Farma Diagnostika Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/12/2021, 20:08 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DELI SERDANG, KOMPAS.com - Kasus penggunaan alat tes swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah masuk dalam tahap sidang penuntutan.

Jaksa meyakini bahwa lima orang terdakwa yang merupakan petinggi dan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumut-Aceh terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Kasus Rapid Test Bekas Kualanamu, Begini Cara Mengenali Alat Swab Baru

Dalam persidangan itu, jaksa menuntut eks Manajer Bisnis Sumatera I Kimia Farma Diagnostika Sumut-Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Candi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan empat orang bawahannya, yakni Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Sejak 3 Bulan Terakhir, Sekitar 9.000 Orang Diduga Gunakan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Penjelasannya

Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Seusai persidangan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Faruok Fahrozy mengatakan bahwa terdakwa Picandi Masco Jaya didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Pencucian Uang.

"Sedangkan empat terdakwa lainnya diterapkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Fahrozy.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Kronologi kasus

Surat dakwaan jaksa menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, terdakwa Picandi Masco memerintahkan empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan rapid test bekas pakai untuk pelayanan kepada calon penumpang pesawat.

Hal itu dilakukan para terdakwa demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan swab antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang," kata jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com