Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Alat Tes Swab Bekas, Eks Petinggi Kimia Farma Diagnostika Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/12/2021, 20:08 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DELI SERDANG, KOMPAS.com - Kasus penggunaan alat tes swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah masuk dalam tahap sidang penuntutan.

Jaksa meyakini bahwa lima orang terdakwa yang merupakan petinggi dan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumut-Aceh terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Kasus Rapid Test Bekas Kualanamu, Begini Cara Mengenali Alat Swab Baru

Dalam persidangan itu, jaksa menuntut eks Manajer Bisnis Sumatera I Kimia Farma Diagnostika Sumut-Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Candi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan empat orang bawahannya, yakni Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Sejak 3 Bulan Terakhir, Sekitar 9.000 Orang Diduga Gunakan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Penjelasannya

Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Seusai persidangan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Faruok Fahrozy mengatakan bahwa terdakwa Picandi Masco Jaya didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Pencucian Uang.

"Sedangkan empat terdakwa lainnya diterapkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Fahrozy.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Kronologi kasus

Surat dakwaan jaksa menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, terdakwa Picandi Masco memerintahkan empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan rapid test bekas pakai untuk pelayanan kepada calon penumpang pesawat.

Hal itu dilakukan para terdakwa demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan swab antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang," kata jaksa.

Terdakwa Candi memerintahkan Sepipa Razi untuk mengambil alat kesehatan berupa swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan dan mencuci kembali alat tersebut di ruang Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Terdakwa Candi juga mengajari Sepipa Razi cara mencuci swab dakron dan tabung antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali.

"Selanjutnya terdakwa (Candi) memberikan uang sebesar Rp 400.000 per minggu kepada Sepipa Razi," ujar jaksa.

Kemudian, Candi juga memerintahkan Depi Jaya untuk melakukan hal yang sama.

Menurut jaksa, terdakwa Picandi Masco Jaya atau Candi memperoleh keuntungan sebesar Rp 2, 236 miliar.

"Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut, terdakwa telah menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam sejumlah rekening bank," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com